PPKM Level 4 Jawa-Bali Diparjang hingga 2 Agustus
Jakarta, SERU.co.id – Entah sampai kapan pandemic Covid-19 ini segera berakhir. Terbaru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta upaya tes dan telusur (tracing) pasien virus corona (Covid-19) ditingkatkan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus.
“Kita harus selalu waspada, ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular,” tegas Jokowi di Istana Negara, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
“Saya memerintahkan agar testing dan tracing bisa ditingkatkan lebih tinggi dan respons treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan,” ujarnya. Jokowi mengatakan bahwa tes dan telusur akan jadi pilar penanganan pandemi Covid-19. Ia juga meminta dua upaya itu didukung dengan kesiapan penanganan (treatment) pasien Covid-19 di fasilitas kesehatan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan bawahannya untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit, pusat isolasi, dan ketersediaan oksigen. Jokowi berkata upaya-upaya itu guna menekan potensi kematian pasien Covid-19.
“Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin,” tutur Jokowi, dirilis dari CNN Indonesia. Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Perpanjangan dilakukan usai mengevaluasi penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang berlaku sejak 3 Juli.
Dalam pembatasan kali ini, pemerintah melonggarkan sejumlah sektor usaha rakyat. Jokowi mempersilakan pasar rakyat, khususnya pedagang kebutuhan sehari-hari, untuk beroperasi seperti biasa. Pedagang pasar yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi hingga pukul 15.00 dengan protokol kesehatan ketat. Lantas usaha kecil di luar pasar boleh beroperasi hingga pukul 21.00.
Dalam aturan PPKM Level 4 yang baru, tempat-tempat usaha lain nonesensial juga diperkenankan buka dengan syarat, yakni maksimal hingga pukul 21.00 dan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Nantinya pemerintah daerah yang akan mengatur lebih rinci ihwal teknis pelaksanaan.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 ang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” kata Jokowi.
PPKM Level 4 merupakan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Berbagai pembatasan diterapkan di banyak sektor. Tak sedikit pula jalan yang ditutup guna menekan mobilitas masyarakat.
Pusat perbelanjaan dan tempat ibadah ditutup. Penjual makanan tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Ada beberapa kasus penjual makanan dan minuman terkena sanksi karena kedapatan melayani pengunjung menikmati hidangan di tempat.
Misalnya di Tasikmalaya, Jawa Barat, ketika pedagang bubur harus membayar denda. Lalu penjual kopi di Tasikmalaya lebih memilih menjalani hukuman penjara 3 hari ketimbang membayar denda karena tidak memiliki uang.
Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan, kasus virus corona di tanah air juga belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Perlu diamini bahwa angka kesembuhan per hari pun tergolong tinggi. Akan tetapi, jumlah pasien yang meninggal dalam sehari pun tidak kalah tinggi jumlahnya.
Hingga 25 Juli atau hari terakhir penerapan PPKM Level 4, kasus virus corona di tanah air sudah mencapai 3.127.826 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020. Dari angka itu, sebanyak 2.471.678 telah sembuh dan 82.013 meninggal dunia. (*/red/man)