Jakarta, SERU.co.id – Batas maksimal penarikan uang tunai di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dinaikkan menjadi Rp 20 juta per hari bagi tiap nasabah. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto menyampaikan, penyesuaian itu berlaku di mesin ATM dengan teknologi chip.
“Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan chip. Berlaku untuk semua bank,” kata Erwin, beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara saat pandemi covid-19. BI berharap, kebijakan ini dapat mendorong transaksi non-tunai.
“(Penyesuaian) dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat guna menekan laju Covid-19,” imbuhnya.
Dikutip dari Kompas.com, berikut kebijakan BI tentang penyesuaian batas penarikan tunai:
- Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
- Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.
- Kenaikan batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada penjelasan di atas hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.
Adapun kebijakan ini akan berlaku mulai 12 Juli hingga 30 September 2021. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja