Abai Aturan PPKM Darurat Sejumlah Kafe dan Pengunjung Disanksi

Pemilik kafe diberikan teguran dan menandatangani pernyataan. (ist) - Abai Aturan PPKM Darurat Sejumlah Kafe dan Pengunjung Disanksi
Pemilik kafe diberikan teguran dan menandatangani pernyataan. (ist)

Malang, SERU.co.id – Patroli gabungan pendisiplinan PPKM Darurat covid-19 di wilayah Kota Malang kian getol. Patroli ini bergerak menyisir dan membidik sejumlah tempat usaha yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021) malam.

Dalam operasi ini, seluruh personel gabungan mengutamakan humanisme dan persuasi. Seperti di Mie Setan Jalan Bromo, petugas Satpol PP memberikan surat teguran tertulis dan mengikat kursi di atas meja.

Bacaan Lainnya

“Sasaran operasi adalah wilayah Kecamatan Lowokwaru. Apabila ada penindakan Satpol PP, TNI/Polri mendampingi untuk memastikan sanksi tersampaikan,” terang Kasi Opsdal Satpol PP Kota Malang, Antonio Vierra, saat memimpin 50 orang personel gabungan di lapangan.

Patroli berlanjut di Dodolan Cell Jalan Sumbersari Raya, dan petugas Satpol PP pun memberikan surat teguran tertulis lantaran buka melebihi jam malam. Selanjutnya, petugas mendatangi Ekologie Cafe Jalan Mertojoyo Selatan Gang II, petugas Satpol PP juga memberikan surat teguran tertulis dan sanksi tegas.

“Petugas menyegel kafe tersebut sampai tanggal 20 Juli 2021. Karena kafe ini kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan dan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat,” jelas Anton, didampingi Kanit Patroli Polresta Malang Kota, Iptu Saiku.

Banyak pengunjung yang tidak menggunakan masker, sehingga petugas memberi tindakan sanksi peringatan dan sosial. Yaitu pernyataan tidak akan keluar rumah tanpa masker dan menyanyikan lagu nasional.

Operasi berlanjut lagi di Geprek Legend Jalan Mertojoyo Selatan, dan Satpol PP memberikan surat teguran tertulis serta mengamankan kursi-kursi. Terakhir, petugas memberi teguran tertulis untuk Malbourne Jalan Candi Panggung.

Selain itu, selama perjalanan patroli, petugas mengimbau kepada pelaku usaha agar menghentikan aktifitas jual/beli, tutup pukul 20.00. (rhd)


Baca juga:

Pos terkait