Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran Rp 3,6 triliun untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan akan disalurkan mulai Juli hingga September 2021 sejumlah Rp 1,2 juta per penerima.
“Sekarang kita sedang mengakselerasi untuk pemberian 3 juta UMKM dengan bantuan Rp 1,2 juta kepada usaha mikro ini, yang bisa dimulai dan diakselerasi pada Juli hingga September nanti,” ujar Menkeu Sri Mulyani beberapa hari lalu.
Adapun syarat penerima BPUM adalah:
- Memiliki Usaha Berskala Mikro
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan Pegawai Pemerintahan (ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN)
- Tidak Punya Pinjaman Lain
- Memiliki Jumlah Aset dan Penghasilan yang Disyaratkan
Cara mendapatkan BPUM adalah dengan dua cara. Pertama datang langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM berdasarkan alamat domisili. Kedua, calon penerima diusulkan oleh lembaga pengusul seperti koperasi, kementerian/lembaga, perbankan, atau perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya, cara mengecek penerima BPUM adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi PT BRI (Persero) Tbk pada link eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Pengumuman menerima BPUM atau tidak akan muncul di layar.
Cara kedua adalah melalui Bank BNI, yaitu:
- Kunjungi laman resmi PT BNI (Persero) Tbk pada link banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Klik cari
- Pengumuman menerima BPUM atau tidak akan muncul di layar.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Ditemukan Beras Oplosan di Kota Malang, Masyarakat Diimbau Berhati-hati
- Warga Jabung Digegerkan Penemuan Mayat di Ladang Tanpa Identitas Diduga ODGJ
- Babinsa Klojen Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di TK Kartika dan SDN Bareng 1
- Wali Kota Batu Launching Koperasi Merah Putih dan CooSae di Peringatan Harkopnas ke-78
- Babinsa Blimbing Bantu Petani Proses Pengeringan Padi, Jaga Kualitas Gabah Kering