Satgas Covid-19 Terbitkan Adendum Perjalanan Internasional

Ilustrasi perjalanan internasional. (ist) - Satgas Covid-19 Terbitkan Adendum Perjalanan Internasional
Ilustrasi perjalanan internasional. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat ini diterbitkan sebagai respon makin meningkatnya penyebaran varian baru covid-19 di berbagai negara.

“Sehingga perlu respon cepat Pemerintah untuk menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi WNI dari imported case,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito, Minggu (4/7/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam SE itu, terdapat perubahan pada sejumlah ketentuan serta penambahan satu ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional. Bagi seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, wajib mengikuti seluruh ketentuan yang akan mulai berlaku pada Selasa 6 Juli 2021 ini.

Seluruh pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes PRT-PCR ulang dan karantina selama 8×24 jam. Bagi WNI (pekerja migran, pelajar, dan pegawai pemerintah yang pulang dari perjalanan dinas), biayanya akan ditanggung pemerintah. Sedangkan, WNI selain kategori tersebut, biayanya ditanggung mandiri.

“Bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri,” bunyi adendum tersebut.

Selanjutnya, pada hari ketujuh karantina, para pelaku perjalanan harus melakukan RT-PCR kedua. Jika hasilnya negatif setelah 8×24 karantina, maka mereka dinyatakan selesai karantina dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan penerapan protokol kesehatan. Mereka juga dianjurkan untuk melanjutkan karantina hingga 14 hari.

“Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf g bis, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.” dalam lanjutan SE.

Selain itu, ketentuan tambahan dalam SE menyebutkan, pelaku perjalanan baik WNA maupun WNI, menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19 dosis lengkap. Bagi WNI yang pulang dari luar negeri dan belum divaksin, dapat melakukan vaksinasi saat karantina.

“WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Adendum tersebut akan mulai berlaku pada Selasa, 6 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Satgas Covid-19 akan terus melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan SE ini.

Selain itu, Wakil Menlu Mahendra Siregar menyatakan, penerbitan SE itu selaras dengan diberlakukannya PPKM Darurat. Mahendra menyebut, adendum itu telah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara.

“Rancangan dan keputusan dari Adendum Surat Edaran [Satgas COVID-19] Nomor 8 Tahun 2021 sudah dikomunikasikan dan disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri, dan juga perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia, untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak tanggal 6 Juli 2021,” kata Mahendra. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait