Kuasa Hukum Kekerasan Karyawan Apresiasi Penyidik Polresta Makota

Proses penyidikan oleh Polresta Makota di RS Persada. (ist) - Kuasa Hukum Kekerasan Karyawan Apresiasi Penyidik Polresta Makota
Proses penyidikan oleh Polresta Makota di RS Persada. (ist)

Malang, SERU.co.id – Kasus kekerasan terhadap salah satu karyawan MT (36) yang diduga dilakukan oleh bos restoran The Nine House Alfresco, Jeffry berlanjut. Kuasa hukum mengapresiasi kerja cepat Polresta Malang Kota dalam melakukan penyidikan dan jemput bola.

Salah satu kuasa hukum korban, Leo A Permana SH MHum menjelaskan, korban masih belum memungkinkan untuk datang ke Polresta Malang Kota. Namun pihaknya sangat mengapresiasi kerja jajaran penyidik atas arahan Kapolresta Makota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mengapresiasi kinerja para penyidik yang jemput bola berkat arahan dari Bapak Kapolresta Malang Kota,” seru Leo A Permana, lewat pesan singkatnya, Rabu (23/6/2021).

Menurutnya, penyidik menemui korban untuk dimintai keterangan pada Selasa (22/6/2021) sore. MT masih menjalani perawatan di RS Persada. Proses pemeriksaan panjang dilakukan oleh penyidik dengan beberapa pertanyaan.

“Pemeriksaan mulai pukul 16.00 sampai pukul 20.00-an,” beber Leo, sapaan akrabnya.

Salah satu kuasa hukum korban, Leo A Permana SH MHum di halaman RS Persada. (jaz)

Pihaknya mengatakan, korban didampingi Pengurus Harian dari Bantuan Hukum DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Malang Raya, dr Sulianto SH, H Samsul SH dan Do Merda SH MH. Total ada tiga penyidik yang memeriksa MT.

“Dari penyidik ada tiga orang, yaitu Kanit Pak Sugeng, Pak Hanafi dan Pak Ryan,” imbuhnya.

Leo berharap, setelah ada pemeriksaan korban akan ada perkembangan sesuai janji dari Kapolresta Makota, yakni menetapkan pelaku sebagai tersangka. Lebih lanjut, pada proses pemeriksaan, tampak kondisi korban masih mengalami trauma. Telah mendapat perlakuan yang tidak semestinya.

“Masih sangat terlihat keadaan trauma yang dialami korban,” ungkapnya.

Sebelumnya, puluhan aktivis dan beberapa organisasi mendatangi Polresta Makota untuk mengklarifikasi kejanggalan-kejanggalan pengaduan korban. Dalam surat bukti di Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertulis ‘terlapor atasnama 1 Orang Terlapor’ serta lambatnya proses pemrosesan aduan.

Namun Kaporesta Makota, AKBP Budi Hermanto menemui puluhan aktivis mengatakan, untuk menyerahkan proses hulum sepenuhnya kepada pihak berwajib. Menjanjikan penaikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka, jika memang bukti kuat mengarah kesana.

Sejauh ini, rekan-rekan media mencoba menghubungi pihak J masih belum ada tanggapan. Baik klarifikasi melalui whatsapp dan telepon tidak ada jawaban. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait