PN Kabupaten Kediri Sidang PS Sengketa Kades Jambean Vs PG Ngadirejo

Dibawah terik matahari, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Lila Sari SH. MH mencocokkan batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa antara para pihak - PN Kabupaten Kediri Sidang PS Sengketa Kades Jambean Vs PG Ngadirejo
Dibawah terik matahari, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Lila Sari SH. MH mencocokkan batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa antara para pihak.

Kediri, SERU.co.id – Sengketa keberadaan pipa milik PG Ngadirejo diatas tanah yang diakui milik H. Hari Kades Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri terus berlanjut di Persidangan. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat  (PS) di lokasi yang menjadi obyek sengketa yaitu sekitar 2 Kilometer sebelah barat  Balai Desa Jambean, Kecantikan Kras, Senin (14/06/2021).

Dibawah terik matahari, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Lila Sari SH. MH menghimbau agar yang hadir menaati protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Mohon Jaga jarak, jangan bergerombol, Kita tidak mau ada klaster baru, akibat persidangan ini,” tegasnya.

Sidang PS tersebut agendanya yaitu mencocokkan batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa antara para pihak. Selain dihadiri para pihak yakni penggugat, tergugat serta penggugat intervensi, nampak hadir dalam sidang PS tersebut perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kediri.

Usai sidang PS, Kuasa Hukum Penggugat, Syamsul Arifin SH MH mengatakan, sidang  pemeriksaan setempat yang dilakukan hari ini telah  menunjukkan apa yang digugat oleh penggugat dalam pokok perkara sudah sesuai.

“Terkait batas, luas bahkan obyek sudah  ada, ini menunjukkan apa yang dilakukan penggugat dalam pokok perkara sudah benar sesuai aturan yang ada,” ujar Samsul Arifin. 

Untuk diketahui, sengketa antara H.Hari dengan PG Ngadirejo terjadi lantaran keberadaan pipa yang melintas di tanah yang diakui miliknya, H. Hari merasa keberatan, lantaran pada saat pemasangan pipa tersebut tanpa seijin, persetujuan dan sepengetahuan dari pemilik sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), dan menggugat PG. Ngadirejo dengan ganti rugi Rp. 1.750.000.000,. (mad/im/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait