Kediri, SERU.co.id – Sengketa keberadaan pipa milik PG Ngadirejo diatas tanah yang diakui milik H. Hari Kades Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri terus berlanjut di Persidangan. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi yang menjadi obyek sengketa yaitu sekitar 2 Kilometer sebelah barat Balai Desa Jambean, Kecantikan Kras, Senin (14/06/2021).
Dibawah terik matahari, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Lila Sari SH. MH menghimbau agar yang hadir menaati protokol kesehatan.
“Mohon Jaga jarak, jangan bergerombol, Kita tidak mau ada klaster baru, akibat persidangan ini,” tegasnya.
Sidang PS tersebut agendanya yaitu mencocokkan batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa antara para pihak. Selain dihadiri para pihak yakni penggugat, tergugat serta penggugat intervensi, nampak hadir dalam sidang PS tersebut perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kediri.
Usai sidang PS, Kuasa Hukum Penggugat, Syamsul Arifin SH MH mengatakan, sidang pemeriksaan setempat yang dilakukan hari ini telah menunjukkan apa yang digugat oleh penggugat dalam pokok perkara sudah sesuai.
“Terkait batas, luas bahkan obyek sudah ada, ini menunjukkan apa yang dilakukan penggugat dalam pokok perkara sudah benar sesuai aturan yang ada,” ujar Samsul Arifin.
Untuk diketahui, sengketa antara H.Hari dengan PG Ngadirejo terjadi lantaran keberadaan pipa yang melintas di tanah yang diakui miliknya, H. Hari merasa keberatan, lantaran pada saat pemasangan pipa tersebut tanpa seijin, persetujuan dan sepengetahuan dari pemilik sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), dan menggugat PG. Ngadirejo dengan ganti rugi Rp. 1.750.000.000,. (mad/im/mzm)
Baca juga:
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia