Batu, SERU.co.id – DPRD Kota Malang kembali menggelar kajian dan penelaahan atas Ranperda Kota Malang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Acara yang dihadiri oleh Walikota Malang, H. Sutiaji tersebut dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Batu, Jumat (11/6/2021).
Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengatakan, pengelolaan keuangan daerah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Selain itu, program prioritas segera direalisasikan dan senantiasa diarahkan dalam peningkatan kapasitas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) secara akuntabel serta transparan.
“Di tahun 2020 terdapat SILPA sebesar 567 milyar 887 Juta yang merupakan sisa dana di kas daerah, kas BLUD, dan kas dana bosnas,” seru Sutiaji, di Hotel Golden Tulip Kota Batu.
Pemkot Malang telah merombak beberapa anggaran, bahkan mengalihkan dana APBD untuk penanganan di masa pandemi. Nominal yang dibutuhkan tidak sedikit, sehingga perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam penetapan anggaran.
“Hal tersebut disebabkan karena adanya refocusing anggaran yang menggeser belanja Perangkat Daerah dalam rangka penanganan Covid-19,” ujar pria penyuka makanan pedas ini.
Menurut Sutiaji, terdapat akumulasi sisa kontrak atas pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan SILPA. Sisa lebih pembiayaan anggaran dimaksud akan dianggarkan kembali untuk kegiatan Perangkat Daerah sebesar Rp 323.886.502.508. Sisa anggaran sebesar Rp 244.568.737.000,- dipergunakan untuk program kegiatan pada perubahan APBD tahun 2021.
Tidak hanya jajaran Pemkot Malang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga segenap DPRD Kota Malang. Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk reformasi birokrasi sebagai Kota Malang Bermartabat.
“Koordinasi dan kerjasama sebagai mitra diharapkan terus terpelihara dan dikuatkan. Guna mewujudkan Kota Malang yang maju, mandiri, dan sejahtera” tambahnya.
Diketahui, kemampuan Pemkot Malang dalam mengelola keuangan dituangkan dalam APBD yang langsung maupun tidak langsung mencerminkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan sosial masyarakat.
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan APBD kepada masyarakat berupa laporan keuangan sebagai wujud akuntabilitas kepada publik. Dimana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 terdiri dari laporan saldo anggaran lebih, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan