Kediri, SERU.co.id – Menganiaya korban hingga babak belur, empat sekawan debt collector asal Sumatera Utara ini diamankan oleh jajaran kepolisian Polres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardana mengatakan, kasus penganiayaan ini bermula dari motif hutang piutang.
“Jadi korban ini yang diketahui bernama Rejo Bambang Praminto (47) asal Lingkungan Semanding, Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, memiliki hutang disalah satu koperasi bernama ‘Kemuning’. Pada intinya, korban ini melakukan penunggakan pembayaran yang sudah terlewat deadline waktu kurang lebih satu tahun lamanya. Atas dasar ini, pihak koperasi menagih hutang terhadap korban dengan cara mendatangkan atau menggunakan jasa debt collector,” kata Iptu Girindra kepada wartawan ini, Rabu (12/5/21).
Masih kata Girindra membeberkan kronologi kejadian, dalam penagihan hutang tersebut singkat cerita terjadi cek cok satu sama lain antara korban dan satu orang debt collector ini.
“Setelah terjadi cek cok, selanjutnya satu orang debt collector ini keluar rumah dan memanggil kawannya yang telah standby di luar rumah korban. Korban pun yang ikut keluar rumah tiba-tiba ditabrak menggunakan sepeda motor oleh salah satu debt collector. Korban yang tengah dalam kondisi tersungkur tersebut seketika langsung dikeroyok oleh sejumlah debt collector yang membuat korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan juga wajah,” bebernya.
Sementara itu, terkait penangkapan pelaku debt collector ini Iptu Gerindra mengaku, berkat adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya kejadian penganiayaan.
“Saat itu kejadian berlangsung 15.00 Wib, pada Senin, (10/5). Mendapati adanya laporan tersebut, polisi langsung menuju tempat kejadian yang dimaksud dan mengamankan empat orang debt collector yang terlihat dari kasus penganiayaan ini,” ungkapnya.
“Sedangkan, empat debt collector ini masing-masing ialah LHT (25), ARPG (21), AS (26) dan D (31). Semua pelaku ini berasal dari daerah Sumatera Utara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Iptu Girindra mengatakan, atas tindakan penganiayaan yang telah dilakukan, pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibat luka terhadap korban.
“Sedangkan pidana kurungan dalam pasal tersebut kurang lebih 7 tahun kurungan,” imbuhnya. (mid/im)
Baca juga:
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia