Walikota Malang Perbolehkan Salat Idul Fitri, Asal Memperhatikan Syaratnya

Rakor pembahasan Salat Idul Fitri di Kota Malang. (ist) - Walikota Malang Perbolehkan Salat Idul Fitri, Asal Memperhatikan Syaratnya
Rakor pembahasan Salat Idul Fitri di Kota Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Jelang lebaran, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengeluarkan surat edaran mengenai salat Idul Fitri. Jamaah yang diperbolehkan hanya sekitar masjid, bagi yang jauh tidak diperkenankan dan bisa mencari tempat ibadah terdekat.

Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengutarakan, surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur memperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri 1442 H. Akan tetapi ada syarat yang harus diperhatikan. Panitia pelaksana maupun takmir masjid harus memperhatikan daerahnya masuk zona apa terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Ada ketentuan yang boleh melakukan sholat Ied itu zona kuning dan zona hijau, yang orange tidak boleh. Dipakai standar zona kuning hijaunya adalah SE Mendagri, bukan dari Kementerian Kesehatan,” seru Sutiaji, di Balaikota, Senin (10/5/2021).

Pihaknya menegaskan, jika SE Mendagri bersifat mikro, lain halnya dari Kementerian Kesehatan yang bersifat makro. Yang boleh melaksanakan salat Ied, selain yang terpapar Covid-19.

Lebih lanjut, Pemkot Malang telah membreakdown peraturan tersebut dengan sejumlah tokoh masyarakat. Sudah dirapatkan dan dikoordinasikan dengan pihak MUI, NU, dan Muhammadiyah Kota Malang. Nantinya bisa disosialisasikan kepada jamaah masing-masing.

“Bagaimana protokol pelaksanaanya, tetap safnya harus ditata. Dia sudah pakai air wudhu dari rumah atau sudah suci. Kemudian pakai sajadah dan alas kakinya harus diamankan sendiri, sehingga tidak terjadi kerumunan,” tegasnya, didampingi Kapolresta Malang Kota, Dandim 0833 Kota Malang dan jajaran Forkopimda.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Malang No 21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Salat Idul Fitri tahun 1442 H tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 menyatakan, selain penyediaan fasilitas protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga diatur hal lainnya. Seperti, setiap warga Kota Malang diimbau untuk melakukan salat di wilayahnya masing-masing.

“Salat Ied di tempat-tempat ibadah terdekat, di masjid, musola terdekat. Kalau ada di RW 5 tidak harus ke RW 9. Dan menghindari bersalaman-salaman, meski sudah pakai handsanitizer misalnya, tapi tetap dianjurkan tidak bersalam-salaman. Harapannya itu juga menghindari kerumunan,” tandasnya.

Jamaah Masjid Agung Kota Malang membludak ke alun-alun. (ist)

Lebih lanjut, Sutiaji menjelaskan, prosedur ketika pulang juga harus ditata. Tidak boleh ada kerumunan, akan diatur oleh masing-masing panitia atau takmir. Bagi jamaah yang jauh tempat tinggalnya tidak diperkenankan salat ied di masjid agung. Bisa mencari tempat ibadah terdekat, agar mudah penerapan physical distancing.

“Dianjurkan bagi masyarakat untuk menjalankan sholat Ied di tempat tempat ibadah terdekat, di masjid mushola terdekat,” ungkap pria penyuka makanan pedas ini.

Pihaknya juga mendapat teguran dari pemerintah pusat mengenai berkerumunnya malam 27 qiyamul lail yang berada di Masjid Agung Kota Malang. Sehingga langkah konkrit telah memanggil pihak takmir masjid untuk dimintai keterangan. Takmir seharusnya tidak mengumumkan pelaksanaan agar tidak mengundang orang.

“Saya langsung ditelepon oleh pusat, harus bisa mengendalikan kerumunan,” beber politisi partai bintang mercy ini.

Setelah viral malam ke-27 dengan membludaknya jamaah, Pemkot Malang menegaskan, harus ada pembatasan tanpa pandang bulu. Sementara pihak Pemprov Jawa Timur telah mencontohkan penerapan salat jamaah hingga salat ied melalui pendaftaran.

Proses pendaftaran salat tarawih dan salat ied sudah ditutup pada 4 Mei 2021 kemarin. Kuota sudah penuh, sehingga tidak ada alasan bagi jamaah yang tidak beridentitas untuk masuk. Sutiaji mengatakan, perlu dicontoh apa yang diterapkan di Masjid Al-Akbar Surabaya tersebut.

“Jadi yang datang kesana sudah punya id card orang-orang tertentu. Saya kira lebih bagus,” tandasnya Sutiaji. (ws1/rhd)


Baca juga:

Pos terkait