Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan mudik lokal atau aglomerasi dilarang. Larangan ini mengikuti narasa pemerintah pusat mengenai larangan mudik pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun, pemerintah memastikan sektor esensial di kabupaten/kota wilayah aglomerasi tetap dapat beroperasi selama masa larangan mudik. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan larangan mudik ini dapat mengikuti PPKM Mikro, yang memang masih berlaku hingga 17 Mei 2021.
“[Pengawasan] dikembalikan kepada skrining dari masyarakat sendiri dan pemerintah daerah sampai level RT dan RW, yang dalam skema PPKM Mikro adalah unit terkecil dalam melakukan pengawasan kepada penduduk di daerahnya,” jelas Adita, Kamis (6/5/2021) dilansir dari CNN Indonesia.
Adita memaparkan, adanya delapan wilayah aglomerasi yang dikeluarkan Kemenhub bukan untuk mengakomodasi aktivitas mudik, melainkan hanya berlaku untuk perjalanan normal dan esensial. Sebelumnya, Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 menyebut, terdapat delapan wilayah yang diperbolehkan melakukan perjalanan pada masa larangan mudik.
“Mudik di manapun berada dilarang, di aglomerasi itu maksudnya dikecualikan adalah tidak ada pelarangan pergerakan transportasi,” tegas Adita. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan