MA Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah

Sekolah. (ist) - MA Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
Sekolah. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang aturan penggunaan seragam dan atribut sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah. MA memerintahkan Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut SKB tersebut karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021,” bunyi keputusan MA.

Bacaan Lainnya

Hakim menilai, SKB tersebut bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Serta, dengan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Majelis Hakim Yulius.

Sebelumnya, tiga menteri yaitu Menag, Mendikbud, dan Mendagri menerbitkan SKB yang mengatur penggunaan seragam dan atribut agama di sekolah. Dalam SKB itu disebutkan, keputusan memakai seragam dan atribut agama menjadi keputusan guru, siswa, dan orang tua sebagai individu. SKB itu juga menyebutkan pemerintah daerah dan sekolah negeri tidak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam dengan atribut agama. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait