Presiden Jokowi Teken PP Tentang THR PNS 2021

Presiden Jokowi. (ist) - Presiden Jokowi Teken PP Tentang THR PNS 2021
Presiden Jokowi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan penerimaan tunjangan tahun 2021.

Pemberian THR bertujuan untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat sehingga menjadi daya ungkit ekonomi pasca diterpa pandemi covid-19. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 30,6 triliun.

Bacaan Lainnya

Dalam PP tersebut, pihak yang menerima THR 2021 adalah:

  • PNS (ASN)
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  • Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Sementara, komponen THR 2021 yang diberikan berupa:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Presiden Jokowi mengatakan, pembayaran THR akan dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan dibayar menjelang tahun ajaran baru sekolah.

“THR ini akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” kata kepala negara, Kamis (28/4/2021).

(hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait