Simak Panduan Terbaru Pemerintah Soal Salat Tarawih hingga Buka Bersama di Ramadan 2021

Tarawih di tengah pandemi. (ist) - Simak Panduan Terbaru Pemerintah Soal Salat Tarawih hingga Buka Bersama di Ramadan 2021
Tarawih di tengah pandemi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Bulan suci Ramadhan yang telah dinanti oleh umat Islam tinggal menghitung hari. Pemerintah secara resmi telah mengumumkan tidak melarang diselenggarakannya ibadah, seperti salat tarawih di luar rumah, meski kondisi pandemi covid-19 belum berakhir. Serangkaian aturan mengenai pelaksanaan ibadah di tengah pandemi telah diterbitkan melalui Surat Edaran bernomor 04 Tahun 2021.

Surat edaran ini berbeda dengan yang sebelumnya. Berikut rangkuman aturan dalam surat yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu:

Bacaan Lainnya
  • Pelaksanaan salat tarawih di masjid diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jamaah harus berasal dari lingkungan yang sama.
  • Buka bersama (bukber) dianjurkan dilakukan di rumah bersama keluarga. Pemerintah menyarankan hal tersebut untuk menekan mobilitas warga di tengah pandemi covid-19.
  • Peringatan Nuzulul Quran wajib memperhatikan protokol kesehatan. Jumlah audiens hanya diperbolehkan sebanyak 50% dari kapasitas tempat.
  • Kegiatan pengumpulan zakat, infaq, shadaqah, dan zakat fitrah yang diselenggarakan BAZNAS & LAZ wajib memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
  • Salat Idul Fitri dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan berdasarkan dengan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 setempat.
  • Seluruh anjuran kegiatan ibadah di atas boleh dilakukan di wilayah yang berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan wilayah zona merah dan oranye tidak diizinkan.
SE Kemenag No. 4 tahun 2021. (ist) - Simak Panduan Terbaru Pemerintah Soal Salat Tarawih hingga Buka Bersama di Ramadan 2021
SE Kemenag No. 4 tahun 2021. (ist)

Selain panduan kegiatan ibadah di bulan Ramadan, dalam surat edaran tersebut juga dipaparkan poin lainnya mengenai vaksinasi hingga anjuran muatan isi ceramah, seperti di bawah ini:

  • Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  • Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan desinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
  • Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
  • Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  • Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

(hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait