Malang, SERU.co.id – Kasus pembunuhan anak kepada ayah kandungnya, Selasa (23/3/2021) lalu, akhirnya diungkap oleh jajaran Polres Malang, Kamis (25/3/2021). Pasca Adi Pratama ditangkap sehari sebelumnya, Rabu (24/3/2021). Pelaku merupakan anak kandung korban yang terindikasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) langganan RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar memaparkan, Adi membunuh ayah kandungnya, Tamin (50), lantaran tidak diberikan uang sebesar Rp3 juta oleh ayahnya. Sehingga muncul percekcokan sesaat sebelum terjadinya pembunuhan.
“Tersangka hanya diberikan Rp1 juta oleh ayahnya. Hal itulah yang membuat Adi murka dan tega menghabisi nyawa ayahnya,” tutur Hendri.
Ia menambahkan, Adi juga sempat menerangkan kepada pihak kepolisian, ayahnya sempat berselingkuh dangan mantan istrinya. Sehingga potensi untuk melakukan tindakan keji tersebut menguat, walaupun tuduhan Adi tidak bisa dibuktikan secara langsung.
Percekcokan terjadi Senin (22/3/2021) lalu, antara korban dan tersangka dikatakan memang sering terjadi. Lantaran Adi sering menuntut ayahnya mengikuti kemauannya. Berdasar hal itulah, tetangga akhirnya terbiasa dengan pertengkaran yang terjadi pada malam hari tersebut.
“Salah satu warga juga sempat melihat dengan mata kepala sendiri, kalau Adi pergi dari rumah pukul 02.00 WIB dini hari. Namun korban tak kunjung keluar dari rumah hingga pagi hari,” imbuhnya.
Karena kecurigaan tersebut, akhirnya warga melihat dan menemukan Tamin bersimbah darah dengan tebasan senjata tajam dan luka bakar.
Hendri menuturkan, Adi kedepannya akan ditempatkan kembali di RSJ Kecamatan Lawang. Untuk menghindari potensi yang tidak diinginkan, jika ditempatkan pada ruang tahanan Polres Malang.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak RSJ. Jika dalam keadaan normal, maka tersangka akan dikenai Pasal 338 juncto 351 ayat 3 dengan hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (ws2/rhd)