Sales Bangunan Nyambi Jual Sabu Diamankan BNN Kota Kediri

Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawan pada pers rilis di BNN Kota Kediri, Senin (22/3/2021) - Sales Bangunan Nyambi Jual Sabu Diamankan BNN Kota Kediri
Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawan pada pers rilis di BNN Kota Kediri, Senin (22/3/2021).

Kediri, SERU.co.id – Peredaraan narkotika jemis sabu semakin merajalela di wilayah Kota Kediri, sehari setelah pihak Polres Kota Kediri pamer tangkapan pelaku kejahatan narkotika, kali ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku adalah Yanu Laksmono, warga Kalurahan Kaliombo, Kota Kediri.

Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah dilakukanj penyidikan, pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi di wilayah Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

“Pelaku merupakan seorang sales bangunan. Dia kita amankan saat tengah menunggu pelanggannya,” ucap Bunawan pada pers rilis di BNN Kota Kediri, Senin (22/3/2021).

Dari penangkapan tersangka Yanu di lokasi kejadian, anggota BNN Kota Kediri menyita 3,55 gram sabu-sabu. Barang haram tersebut dibungkus dalam 5 paket kecil dalam plastik klip. Selain itu petugas juga mengamankan sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas kembali menemukan6 paket sabu-sabu dengan total berat 7,48 gram. Tersangka dan barang bukti diamankan di BNN Kota Kediri untuk proses hukum,” terangnya pada awak media, Senin (22/3).

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatnya dari rekannya yang berinisial S, warga Kecamatan Semen. Hingga saat ini petugas masih memburu teman pelaku tersebut.

Keuntungan yang diperoleh pelaku, untuk penjualan 1 paket sabu sebesar Rp 50 ribu. Sementara 1 paket sabu tersebut dijual dengan kisaran harga antara Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta.

“Tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara mencapai 20 tahun penjara,” tukasnya. (im/fan/mzm)

Pos terkait