Kemenkes: Sertifikat Vaksin Belum Jadi Syarat Perjalanan

Sertifikat vaksinasi. (ist) - Kemenkes: Sertifikat Vaksin Belum Jadi Syarat Perjalanan
Sertifikat vaksinasi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Juru Bicara Vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, sertifikat vaksinasi covid-19 belum menjadi syarat perjalanan. Hal ini sekaligus membantah kabar yang beredar di masyarakat mengenai sertifikat vaksin yang disebut dapat menggantikan hasil tes covid-19.

“Sampai saat ini kita masih berada dalam posisi pandemi Covid-19, sertifikat vaksin ini belum jadi satu-satunya syarat untuk pelaku perjalanan jadi pemeriksaan tes Covid-19 masih dilakukan,” tegas Nadia, Selasa (16/3/2021).

Bacaan Lainnya

Nadia kembali menegaskan, saat ini syarat tes masih wajib dilakukan oleh pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, meski telah mendapatkan vaksin. Syarat bagi pelaku perjalanan udara adalah hasil tes antigen atau tes swab PCR negatif. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan kereta api adalah dengan hasil tes GeNose.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan, individu yang sudah mendapatkan vaksin masih memiliki peluang tertular dan/atau menularkan covid-19. Atas dasar inilah, sertifikat vaksin tidak dijadikan syarat perjalanan.

“Inilah mengapa kemudian walaupun sudah ada proses vaksinasi bukan berarti serta merta sertifikat vaksinasi ini kita berlakukan untuk pelaku perjalanan,” paparnya.

Selain itu, kekebalan kelompok (herd immunity) masih belum terbentuk. Hal ini lantaran jumlah orang yang divaksin masih lebih sedikit.

“Persentase jumlah orang yang divaksin ini masih relatif belum banyak, jadi tidak mungkin kekebalan kelompok,” imbuhnya. (hma/rhd)

Pos terkait