Jakarta, SERU.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menyebut aplikasi Snack Video tidak memiliki izin alias ilegal. Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, aplikasi Snack Video ini telah dibahas dalam rapat Satgas Waspada Investasi (SWI) beberapa waktu lalu.
“Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang),” ujar Fredly, Rabu (24/2/2021).
Sebelumnya, media sosial ramai membahas aplikasi Snack Video yang memberikan pendapatan hanya dengan menonton video saja. Terdapat juga sistem mengajak teman dan pemberian kode khusus pada aplikasi ini.
“Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan (Snack Video) ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property,” sambung Fredly.
Fredly meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan pihak yang menawarkan investasi. Pastikan pihak tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, pastikan juga pihak yang menawarkan investasi telah tercatat sebagai mitra pemasar. Pastikan pencatutan logo instansi atau lembaga pemerintah dalam penawarannya telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang.
“Keempat menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas (Snack Video). Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan logis,” imbuh Fredly.
Snack Video menambah daftar aplikasi yang dinyatakan ilegal oleh OJK setelah TikTok Cash dan VTube. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahkan telah memblokir akses TikTok Cash dsn Vtube beberapa waktu lalu. (hma/rhd)