Jakarta, SERU.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengajukan proses audit vaksin covis-19 Sinopharm dan Pfizer Inc and BioNtec sebagai syarat fatwa kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI. Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, terdapat dua Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun oleh MUI.
MUI akan mengaudit langsung ke perusahaan yang memproduksi dua vaksin tersebut. Sehingga, MUI dapat mengetahui langsung cara pembuatan, komposisi bahan baku, dan hal lain yang berhubungan dengan kehalalan. Sementara, SOP yang kedua adalah dengan menyerahkannya ke Komisi Fatwa MUI dengan menggelar rapat untuk menentukan kehalalan vaksin.
“Ini sudah siap untuk menyelesaikan [kehalalan] vaksin apapun,” Rabu (24/2/2021).
Amirsyah menjamin, MUI sudah siap dalam mengkaji dan melakukan proses sertifikasi halal bagi vaksin covid-19 yang akan masuk ke Indonesia. Hal ini diambil guna memastikan masyarakat terbebas dari pandemi virus ini.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, vaksin Sinopharm akan datang pada Maret 2021 ke Tanah Air dengan jumlah 3,5 juta dosis. Rencananya, vaksin ini akan digunakan untuk program vaksinasi mandiri atau gotong-royong dengan pengusaha.
Pemerintah menargetkan vaksin dari Sinopharm telah tersedia pada Maret hingga Juni. Sedangkan, vaksin dari Moderna direncanakan tersedia pada Juli hingga Oktober.
“Untuk gotong-royong (mandiri) kita mengupayakan 3,5 juta vaksin datang bulan Maret,” ujar Erick. (hma/rhd)