Polres Kediri Kembali Kandangkan Pengedar Narkoba

Tersangka DN alias Suhadi - Polres Kediri Kembali Kandangkan Pengedar Narkoba
Tersangka DN alias Suhadi.

Kediri, SERU.co.id – Perang melawan Narkoba yang dilakukan Polres Kediri Kembali membuahkan hasil dengan menangkap DN alias Suhadi (41), warga Desa Mojosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri lantaran diduga sebagai pengedar Narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)  saat tersangka berada di rumah kos di Dusun Jeruk, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan untuk mendatangi lokasi. Selanjutnya saat sampai di lokasi tempat kos pelaku, petugas mencurigai ada seseorang gerak geriknya mencurigakan yang diduga akan melakukan aksi transaksi. Tidak membuang waktu, petugas melakukan penangkapan kepada terduga pelaku dan penggeledahan di kamar kosnya,” ujarnya, Selasa (16/02/2021).

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti  berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15,14 gram, satu plastik klip berisi pil inex dengan total 0,72 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat 2,22 gram, 31 butir pil alprazolam, bong, korek api gas, dua sendok narkotika jenis sabu-sabu terbuat dari sedotan plastik, 6000 ribu butir pil dobel L yang dikemas enam botol plastik dan satu Ponsel.

“Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kediri, namun berhasil digagalkan oleh Polres Kediri,” tambah Kasubbag Humas.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat  pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60, 62 UU nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (mad/mzm)

Pos terkait