Malang, SERU.co.id – Dalam rangka memutus penyebaran Covid 19, Jajaran Polsek dan Koramil 0833/02 Kedungkandang gencar laksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat dan pengguna jalan, di depan kantor Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (16/2/2021).
“Kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6, Perda no. 02 dan Perwali No.30 Agustus 2020, serta Pergub No.53 th 2020,” jelas Panitlantas Polsek Kedungkandang, Iptu Sutadi, saat memimpin operasi.
Menurutnya, diperlukan kesadaran semua pihak untuk bersama-sama memutus mata rantai penularan covid-19 di Kota Malang. Selain harus patuh terhadap imbauan pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat beraktifitas keluar rumah.
Sementara itu, Danramil 0833/02 Kedungkandang Kapten CBA Solekhan menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka operasi penegakan disiplin prokes dan PPKM skala mikro di wilayah Kedungkandang.
“Selain dilaksanakan Ops Yustisi, juga memberikan himbauan kepada masyarakat terkait protokol Kesehatan (Prokes) dan PPKM skala Mikro. Diharapkan akan timbul rasa tanggung jawab bersama menanggulangi penyebaran Virus Covid-19 serta mematuhi semua program pemerintah,” tandas Solekhan.
Sebagai bentuk penegakan, beberapa pelanggar diberikan sanksi menyanyikan lagu nasional. (rhd)