Pasuruan, SERU.co.id – Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUS@KA) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Senin (15/2/2021) siang. Kedatangan Non Governmental Organization (NGO) ini untuk memberikan dukungan, dan dorongan atas langkah yang sedang dilakukan kejaksaan.
Saat ini, Korps Adhyaksa sedang mendalami kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional (BOP) untuk Pondok Pesantren (Ponpes), Madrasah Diniyah (Madin) atau TPQ di Kota Pasuruan.
Lujeng Sudarto, Direktur PUS@KA mengatakan, kedatangannya ini untuk mendorong penyidik kejaksaan menuntaskan penyelidikan kasus dugaan pemotongan BOP ini.
“Kami kesini tidak dalam kapasitas mengintervensi proses penyelidikan di Kejaksaan. Kami hanya mendukung, dan berpesan jangan sampai terburu buru, juga jangan sampai prosesnya terlambat,” kata Lujeng.
Lujeng mengaku sangat miris melihat dugaan pemotongan BOP untuk ponpes, madin dan TPQ ini. Ada dua aspek yang menjadi sorotannya. Pertama, ia miris karena dugaan pemotongan BOP yang sejatinya untuk bantuan operasional ponpes, madin dan TPQ itu dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Kedua, dugaan pemotongan ini justru melibatkan lembaga keagamaan yang notabene secara moral memahami agama.
“Ini sangat miris sekali, dengan dasar dan dalih apapun, pemotongan bantuan adalah perbuatan korupsi,” jelasnya.
Dia pun mengaku sudah mendapatkan data di lapangan. Ia menyebut, ada lima contoh lembaga pendidikan yang sudah mengakui memang dipotong saat penerimaan BOP tersebut.
“Potongannya bervariasi, satu lembaga pendidikan dengan lembaga pendidikan lainnya beragam. Tidak sama. Tapi jelas, ada ratusan lembaga pendidikan agama yang dipotong bantuannya,” lanjut dia.
Sekadar diketahui, Kemenag mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,36 triliun untuk BOP Ponpes, Madin dan TPQ se – Indonesia ini.
BOP ini untuk operasional lembaga pendidikan agama saat pandemi COVID-19. Penggunaannya untuk operasional dan pembelajaran daring pesantren. Tujuannya untuk membantu meringankan beban pesantren saat menjalankan kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19.
“Dalam juknisnya, BOP ini bisa diperuntukkan bagi pengadaan listrik, alat pelindung diri santri, hand sanitizer hingga renovasi tempat wudlu, dan lainnya,” tutupnya. (tam/mzm)