Kementerian ATR Jelaskan Perihal Sertifikat Tanah Asli Ditarik BPN

Sertifikat tanah. (ist) - Kementerian ATR Jelaskan Perihal Sertifikat Tanah Asli Ditarik BPN
Sertifikat tanah. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Baru-baru ini, kabar mengenai sertifikat tanah asli yang akan ditarik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ramai dibicarakan. Kabar ini menyusul keluarnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Menanggapi kabar ini, staf khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, sertifikat tanah asli tidak serta merta dikumpulkan demikian saja. Melainkan, nantinya akan diganti dengan sertifikat elektronik.

Bacaan Lainnya

“Tidak persis demikian. Tapi persisnya adalah ditukar. Ditukar antara sertifikat manual (hard copy) dengan sertifikat elektronik,” seru Teuku, Rabu (3/2/2021) dilansir dari Kompas.com.

Menurut Teuku, sertifikat asli baru diserahkan ke BPN sebagai dokumen, saat sertifikat elektronik telah ada. Perubahan ini dilakukan sebab sertifikat manual (dokumen kertas) dinilai tidak aman.

“Kenapa? sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan,” papar Teuku.

Sertifikat elektronik dianggap lebih aman karena terekam dalam database. Sehingga, bisa meminimalisir adanya kerusakan, hilang, dan penggandaan.

Kementerian ATR BPN telah memulai program elektronisasi sertifikat ini. Namun, pelaksanaannya masih sebatas pada kantor pertahanan yang siap dan mudah diawasi. seperti di Kota Jakarta dan Surabaya.

Untuk proses pengurusannya, Teuku mengatakan, nantinya pemilik tanah perlu mengisi data lengkap seperti pada saat mengurus sertifikat manual. Selanjutnya, BPR akan memverifikasi data tersebut. Tidak ada biaya yang dikenakan untuk pengurusan ini. Biaya hanya diterapkan pada PNBP saja. (hma/rhd)

Pos terkait