Trenggalek, SERU.co.id – Diduga melakukan perjudian sabung ayam, inisial AS (32), warga Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek di tangkap jajaran Satreskrim Polres Trenggalek.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai, dua ayam bangkok jantan, 15 pasang sandal dan peralatan perjudian sabung ayam.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring melalui Kasatreskrim AKP Tatar Hernawan mengatakan, tersangka AS ditangkap di lokasi perjudian sabung ayam disalah satu lahan milik warga setempat.
“Benar, petugas telah mengamankan AS pada 9 Januari 2021 di lokasi perjudian sabung ayam. Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (28/1/2021).
Disampaikan AKP Tatar, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal, petugas pada hari Sabtu (2/1/2021) jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwasannya di lokasi tersebut sering diadakan perjudian sabung ayam yakni, setiap hari Rabu, Sabtu dan Minggu. Mendapat informasi tersebut, petugas pada langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil pada Sabtu 9 Januari 2021 petugas berhasil menangkap AS di lokasi perjudian sabung ayam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang di sangkakan Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHPidana,” pungkas AKP Tatar. (fal/mzm)