Pasuruan, SERU.co.id – DPRD Kota Pasuruan melaksanakan rapat Paripurna Pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak tahun 2020, Rabu, (27/1/2021) siang.
Mengacu pada UU Nomor 13 dalam rangka Pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak tahun 2020 dan Pengesahan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang ditetapkan oleh KPU Kota atau Kabupaten berdasarkan usulan KPU ke KPU Provinsi dan masa jabatan Walikota Pasuruan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang.
Mantan Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, S.T mengatakan, dirinya banyak berterimakasih kepada Forkopimda dan seluruh masyarakat kota pasuruan yang telah mensukseskan Pelaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walilkota Pasuruan sehingga berjalan dengan baik, lancar dan demokratis.
“Sesuai dengan ketentuan Perundang- Undangan pada tanggal 16 Pebruari 2021 saya Walikota Pasuruan akan mengakhiri masa jabatan untuk periode 5 tahun 2016 sd 2021,” ujarnya.
Raharto Teno, berterimakasih sangat kepada masyarakat kota pasuruan, yang telah di beri kepercayaan selama 5 tahun, dan kini masa ke pemimpinan Walikota telah berganti. (rif/mzm)