Kontroversi Dinasti Politik Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

Kontroversi Dinasti Politik Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020
Kontroversi Dinasti Politik Dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020
Erva Mutiara Hati
Ilmu Pemerintahan
Universitas Muhammadiyah Malang

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan bagian penting di dalam kehidupan bernegara Indonesia di era Reformasi. Penyelenggaraan Pilkada meruppakan wujud pelaksanaan sistem demokrasi tidak langsung. Penyelenggaraan Pilkada tersebut dilakukan untuk memilih Kepala Daerah yang dipilih menggunakan sistem demokratis yaitu memberikan hak seluas- luasnya kepada rakyat agar dapat memilih calon Kepala Daerah yang dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh warga atau masyarakat serta membuat suatu kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan pemecahan permasalahan di suatu daerah. Oleh karena itu di dalam penyelenggaraan Pilkada merupakan sarana pemberian mandat dan legitimasi dari rakyat kepada Kepala Daerah dengan harapan Kepala Daerah yang terpilih dapat memperjuangkan kepentingan rakyat serta mempertanggungjawabkan janji yang telah diucapkan kepada seluruh masyarakat

Dalam penyelenggaraan Pilkada harus sesuai dengan mekanisme demokrasi yaitu harus dilandasi semangat kedaulatan rakyat dan dilaksanakan secara demokratis. Selain itu dalam penyelenggaraan Pilkada perlu adanya partisipasi masyarakat dalam mengikuti kegiatan tersebut, sebab partisipasi masyarakat merupakan suatu hal yang krusial. Hal tersebut karena dalam penyelenggaraan Pilkada akan melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas jika masyarakat mampu memberikan cerminan kualitas dalam melaksanakan demokrasi. Partisipasi yang dilakukan oleh pemilih tersebut merupakan wujud dari masyarakat dalam menciptakan Pilkada yang demokratis, oleh sebab itu dengan adanya demokrasi di dalam penyelenggaraan Pilkada dapat dilihat apakah proses Pilkada berjalan lancar dengan adanya pemberian hak kebebasan warga negara untuk menentukan pilihannya. Partisipasi politik dalam kegiatan Pilkada merupakan bagian dari partisipasi politik warga negara dalam Pilkada merupakan partisipasi elektoral. Partisipasi elektoral terbagi menjadi dua kategori yaitu Partisipasi elektoral konvensional dan Partisipasi elektoran Non-konvensional. Partisipasi elektoral konvensional yang berkaitan dengan tingkat kehadiran pemilih di bliki suara sedangkan Partisipasi elektoral Non- konvensional cenderung bersifat luas yaitu masyarakat diberikan kesempatan secara luas untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Bacaan Lainnya

Namun pada saat pelaksanaan Pilkada 2020 saat ini masih saja terjadi Dinasti Politik di suatu daerah di Indonesia. Adanya dinasti politik tersebut merupakan perebutan kekuasaan di level regional sampai dengan nasional serta tidak terlepas dari peran partai politik dan regulasi tentang Pilkada. Sesuai dengan kenyataan di lapangan penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan secara oligarki di dalam tubuh partai politik. Pemilihan calon Kepala Daerah tersebut dipegang oleh kelompok elit partai bukan melalui mekanisme  yang demokratis atau yang dipilih dengan mempertimbangkan kemampuan serta integritas dari calon Kepala Daerah tersebut.

Pada dasarnya dengan adanya Politik Dinasti tersebut berdampak pada lemahnya fungsi check and balance dalam demokrasi, hal tersebut terjadi karena masih ditemui adanya tindakan korupsi dan penyelewengan kekuasaan oleh kepala daerah dan jajarannya. Dinasti politik dan politik donasti merupakan dua hal yang berbeda, Dinasti politik merupakan sistem kekuasaan yang primitif yaitu pemilihan yang berdasarkan darah dan keturunan dari beberapa orang sedangkan Politik Dinasti merupakan sistem kekuasaan berdasarkan kepentingan golongan tertentu (keluarga elite) yang bertujuan mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan agar kekuasaan tersebut bisa di dapatkan oleh keluarga dan keturunannya.

Dalam pelaksanaan Pilkada serentak tersebut saat ini negara Indonesia sedang dihadapkan oleh permasalahan yaitu adanya pandemi Covid-19. Banyak sekali pro dan kontra terhadap pemerintah pusat untuk tetap melaksanakan penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi tersebut. Karena pada dasarnya pemerintah juga telah memberikan kebijakan terkait dengan menerakan protokol kesehatan dan menjaga jarak agar dapat menekan anga persebaran virus Covid-19. Sebagian pihak berependapat bahwa dengan adanya Pilkada tersebut akan menambah cluster baru penyebaran virus Covid- 19 sedangkan pihak yang pro dalam pelaksanaan Pilkada tersebut berpendapat bahwa kegiatan Pilkada harus tetap dijalankan sebab jika pemilihan Kepala Daerah tersebut dapat segera terselesaikan maka diharapkan Kepala Daerah yang baru dapat menanganu pandemi secara maksimal. Terdapat juga beberapa pendapat yang mengatakan bahwa sebaiknya Pilkada tersebut ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan, dengan adanya penundaan Pilkada maka dana yang akan digunakan dapat dialihkan untuk penanganan krisis kesehatan serta penguatan jaringan pengamanan sosial. Sesuai dengan informasi yang saya dapatkan penyelenggaraan Pilkada dapat dilaksanakan pada Juni 2021 namun, dengan adanya pelaksanaan Pilkada tersebut tentu akan berisiko yang sangat besar dan akan berdampak pada penambahan catatan kasus positif covid-19. Sesuai dengan tujuannya Pilkada atau yang disebut sebagai demokrasi dilakukan atas dasar kemaslahatan rakyat bukan untuk memudaratkan rakyat.

Oleh karena itu dengan adanya penyelenggaraan Pilkada tersebut tentu akan menimbulkan dilema antara masyarakat dengan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Sehingga perlu adanya wawasan serta pengetahuan kepada semua masyarakat agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan namun tetap ikut serta dalam pemilihan Kepala Daerah agar dalam memilih calon pemimpin daerah masyarakat dapat memilih calon yang sesuai dengan kebutuhannya dan memilih Kepala Daerah yang tepat dan bertanggungjawab.

disclaimer

Pos terkait