Pasuruan, SERU.co.id – Jajaran Satreskoba Polresta Pasuruan berhasil membekuk Abdul Ghoni alias Abah Hong Bin Samsul Aridin (35), warga Dusun Belang RT. 02 RW. 05 Ds. Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan karena memiliki barang terlarang berjenis Sabu-sabu, Selasa (19/1/2021) siang.
Berawal dari informasi masyarakat, di sekitar Taman Kota, jalan Pahlawan Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar wilayah tersebut dan sekitar jam 19.07 WIB. Setelah dapat memastikan terhadap pelaku membawa barang haram tersebut, maka petugas langsung mengamankan pelaku.
Saat penangkapan tersebut, Abdul Ghoni sempat beralibi, bahwa barang itu bukan miliknya, namun kemudian anggota Satreskoba melakukan pengeledahan lebih lanjut, maka didapati dilipatan sarung satu bungkus plastik klip sabu. Abdul Ghoni tidak berkutik ketika kedapatan barang bukti yang dimilikinya dan menyimpan narkotika jenis sabu. Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.
Humas Polresta, AKP Endy Purwanto mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut pelaku kedapatan dan mengakui bahwa ia membawa barang tersebut.
Menurutnya, dari hasil penagkapan itu team jajaran Satreskoba mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram beserta bungkus plastiknya yang digulung dengan isolasi warna hitam yang kemudian dibungkus dengan rokok Sampoerna Mild dan 1 unit handphone merk Xiaomi 5A.
“Dan kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Endy. (rif/mzm)