Pasuruan, SERU.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SDN Gentong Kota Pasuruan yang ambruk dan menewaskan seorang siswi serta melakukai beberapa siswa, pada Senin (11/1/2020) lalu, beragendakan penyampaian memori tuntutan.
Disampaikan oleh JPU Widodo Pamudji dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, pada sidang Senin lalu (11/1/2021) menuntut terdakwa M.Rizal dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 85 juta subsider 8 bulan kurungan.
“Terdakwa M.Rizal dalam perkara ini secara sah dan meyakinkan tidak membantu program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atas pembangunan rehab gedung SDN Gentong 1 dan telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri,kelompok dan koorporasi dari dana pembangunan rehab gedung SDN Gentong 1. Akibat dari tindakan korupsi anggaran Rp 85 juta sesuai perhitungan BPKP, SDN Gentong 1 ambruk dan memakan korban jiwa serta korban luka,” terangnya.
“Sementara itu hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan kerugian negara Rp 65 juta dari Rp 85 juta,” imbuh Widodo Pamudji, JPU pada Kejari Kota Pasuruan dalam keterangannya.
Pembacaan memori tuntutan sendiri dibacakan secara virtual dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Terdakwa M.Rizal sendiri mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan. Adapun sesuai jadwal, agenda persidangan pada pekan depan yakni penyampaian pledoi atau pembelaan dari diri terdakwa atas memori tuntutan JPU. (hen/mzm)