Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, formasi guru pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan tetap ada. Hal tersebut disampaikan Nadiem lewat Instagram resminya, Selasa (5/1/2021).
“Saya menegaskan bahwa formasi CPNS Guru ke depan akan tetap ada karena kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK),” tulis akun Instagram @nadiemmakarim.
Nadiem menjelaskan, pada tahun 2021, pemerintah berfokus pada rekrutmen guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui jalur PPPK dengan kapasitas 1 juta guru. Selanjutnya, kinerja yang baik dari PPPK akan menjadi pertimbangan saat rekrutmen CPNS.
“Kami terus memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” lanjut Nadiem.
Perekrutan guru jalur PPPK terbuka bagi guru honorer, termasuk kategori 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, syarat pegawai honorer untuk menjadi PNS adalah:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. (hma/rhd)