Pengguna Jalan Ngampon-Bendo Dikorbankan

Jalan berlubang dan ditambal di Kabupaten Trenggalek. (memo x/dok) - Pengguna Jalan Ngampon-Bendo Dikorbankan
Jalan berlubang dan ditambal di Kabupaten Trenggalek. (memo x/dok)
Pengerjaan Buruk, Penegak Hukum Diam

Trenggalek, SERU.co.id – Setelah menunggu lama karena dilakukan perbaikan, kini ruas Jalan Ngampon-Bendo sudah dibuka bagi pengguna jalan. Sayangnya kenyamanan pengguna jalan akan terganggu. Pasalnya banyak sudut jalan yang amblas meskipun belum genap satu bulan diterimakan.

Penambalan-penambalan mulai dilakukan, karena masa perawatan jalan berlaku hingga 1 tahun mendatang. Angan jalan mulus perlu dihilangkan, karena pasti akan ada banyak tambalan. Mirisnya sebanyak 5 kali perbaikan dalam kurun waktu 7 tahun kebelakang, polanya sama.

Bacaan Lainnya

Tapi penerintah seloah tidak bisa berbuat apa apa alias tutup mata dengan fakta yang terjadi dilapangan. Peraturannya selalu berubah, namun pekerjaan buruk tidak bisa ditolak. Indikasi adanya dugaan main mata antara orang dalam dengan rekanan Pemkab Trenggalek terus menyeruak. Namun saying hingga kini belum terendus oleh penegak hukum.     

Pemerintah seolah dikebiri, pekerjaan tetap diterima meskipun hasil tidak memuaskan dan hanya mengandalkan masa perawatan. Pertanyaannya jalan baru dengan jalan yang penuh tambalan apakah bisa disamakan.

Anggaranya cukup fantastis Rp 17 miliar. Uang rakyat untuk perbaikan jalan ini, seolah tidak sepadan dengan hasilnya. Yang mengerjakan pengusaha yang sama 5 kali perbaikan dengan hasil tidak jauh beda.

Namun Pemkab Trenggalek tetap percaya. Pengguna jalan kembali dikorbankan. Pertanyannya, apakah salah kontruksi, atau memang ada faktor X, menjadikan revitalisasi Jalan Ngampon-Bendo tak maksimal?   

Fungsi APIP perlu dipertanyakan, karena hasil investigasi dan kepengawasannya seolah tidak ada hasil, justru seolah berpihak kepada penyedia barang. 5 kali pekerjaan kurang memuaskan dibiarkan. Pihak Yudikatif disinyalir belum terjun melakukan ivestigasi pada pekerjaan ini. Masyarakat menaruh harap banyak yudikatif tidak ompong dalam paket pekerjaan ini karena banyak uang rakyat yang digelontorkan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, Ramelan, ATD., saat dikonfirmasi mengenai hal ini menuturkan,  ada konsultan pengawas yang membuat laporan pekerjaan dan hasil laboratorium. Dan itu dasar kami menerima pekerjaan. “Selain itu ada batas kapan kami menerima 100 %, dan diterima tapi ada klaim dan ditolak,” ungkap Kepala PUPR ini menjelaskan alasannya menerima pekerjaan ini.

Alasan lainnya ada masa pemeliharaan 1 tahun. “Semoga dengan masa pemeliharaan 1 tahun penyedia jasa konstruksi lebih memperhatikan kualitas,” tandasnya. (flas/man)

Pos terkait