Cegah Keluar Masuk Warga Jatim
Surabaya, SERU.co.id – Pergantian malam tahun 2020 ke tahun 2021 memang beda dari biasanya. Kali ini pemerintah memberlakukan peraturan yang super ketat. Untuk menghindari kerumunan massa, mencegah konvoi dan pesta malam tahun baru.
Petugas melakukan penyekatan seluruh batas kota di Jatim. Intinya seluruh aktivitas warga yang tidak penting dihimbau untuk ditunda lebih dahulu. Bahkan petugas juga menghimbau warga dari luar Jatim yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak dan penting.
Juga dianjurkan untuk ditunda lebih dahulu masuk ke wilayah Jatim. Perlu diketahui bahwa pemberlakuan jam malam untuk wilayah Jatim berlaku mulai Kamis (31/12/2020) mulai pukul 20.00 sampai Jumat (1/1/2021) pukul 04.00.
“Kita akan melakukan penyekatan di pintu keluar masuk antar kota di seluruh Jatim. Misal ada orang mau keluar akan kita lakukan pemeriksaan operasi yustisi, kalau tidak penting segera kembali,” kata Kombes Pol Latif Usman Dirlantas Polda Jatim kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (30/12/2020).
Aturan ini dikecualikan bagi masyarakat yang memiliki keperluan penting dan mendesak, juga bagi mereka yang memiliki keperluan pekerjaan.
“Penyekatan ini kita filter betul. Kalau cuma mau makan, ya mending pulang saja. Tapi kalau pulang kerja atau ada tujuan ke situ, boleh. Intinya akan kita filter,” tambahnya.
Selain penyekatan di batas-batas kota, petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri hingga Satpol PP juga akan melakukan patroli di tempat-tempat umum seperti restoran, cafe, tempat wisata hingga alun-alun.
Aturan jam malam ini juga berlaku bagi masyarakat yang menginap di hotel. Mereka diminta untuk tetap berdiam diri di kamar tanpa adanya perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan.
“Di hotel juga tidak ada aktivitas. Di kamar silakan, tapi di luar itu tidak boleh seperti di lounge dan sebagainya,” imbuhnya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur.
Surat Edaran tersebut berisi yang intinya sebagai acuan untuk semua Kabupaten/Kota di Jawa Timur agar menerapkan jam malam mulai tanggal 29 Desember sampai 8 Januari 2021. Heru Tjahjono Sekda Provinsi Jatim mengatakan, adapun pelaksanaan jam malam teknisnya lebih lanjut diatur oleh Kabupaten/Kota. Kota Surabaya akan menerapkan sterilisasi di Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan pada pukul 20.00 di malam Tahun Baru dan penyekatan di beberapa titik. (*/ss/man)