Pemkab Blitar Tutup Seluruh Tempat Wisata

Pantai Serang Kabupaten Blitar - Pemkab Blitar Tutup Seluruh Tempat Wisata
Pantai Serang Kabupaten Blitar.

Blitar, SERU.co.id – Saat libur Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Blitar akhirnya memutuskan untuk menutup lokasi wisata. Hal ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Blitar, Rijanto mengatakan, aturan penutupan tempat wisata tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor : 331.1 / 3627 /409.120/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 selama masa libur tahun baru 2021.

“Surat edaran ini diterbitkan menyikapi perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Blitar yang terus meningkat. Kemudian dilaksanakan rapat koordinasi Gugus Tugas percepatan penanganan  Covid-19,” kata Rijanto, Rabu (30/12/2020).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Rijanto menyampaikan, dalam SE tersebut, ada sejumlah poin yang diatur. Diantaranya diwajibkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19. Kemudian melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, ceremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan Tahun Baru).

“Selain itu juga diberlakukan jam malam mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, mulai pukul  20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB,” jelasnya.

Rijanto menambahkan, sedangkan untuk  penutupan aktifitas ditempat hiburan dan destinasi wisata dimulai  pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

“Nantinya akan diambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Bupati Blitar Rijanto.

Bupati Blitar menandaskan, untuk mengawasi penerapan SE di lapangan, Pemkab Blitar memerintahkan  Satgas penegakan disiplin protokol kesehatan Kabupaten Blitar untuk melakukan operasi secara terpadu dengan instansi terkait.

“Kami minta agar para Camat menyampaikan isi edaran ini kepada Kepala Desa/Lurah serta masyarakat di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (fjr/mzm)

disclaimer

Pos terkait