Hukum

Polres Tempatkan Anggota di Tempat Wisata

Pasca larangan dibukanya destinasi wisata saat lebaran Idul Fitri kemarin, Polres Blitar terus melakukan antisipasi pencegahan penyebaran Covid -19 di Kabupaten Blitar. Terutama dengan adanya tren padatnya atau kerumunan masyarakat di tempat-tempat wisata saat akhir pekan.

Pemerintahan

Pemkab Blitar Tutup Seluruh Tempat Wisata

Saat libur Tahun Baru, Pemerintah Kabupaten Blitar akhirnya memutuskan untuk menutup lokasi wisata. Hal ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Blitar, Rijanto mengatakan, aturan penutupan tempat wisata tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor : 331.1 / 3627 /409.120/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 selama masa libur tahun baru 2021.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.