Komisi IV Minta OPD Sampaikan SE Penutupan Tempat Wisata Jauh Hari

Rapat dengar pendapat terkait pengelolaan tempat pariwisata di masa pandemi Covid-19, yang dikelola kelompok masyarakat - Komisi IV Minta OPD Sampaikan SE Penutupan Tempat Wisata Jauh Hari
Rapat dengar pendapat terkait pengelolaan tempat pariwisata di masa pandemi Covid-19, yang dikelola kelompok masyarakat.

Blitar, SERU.co.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing bersama Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga (Parbudpora), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kabupaten Blitar. Hearing tersebut terkait pengelolaan tempat pariwisata di masa pandemi Covid-19, yang dikelola kelompok masyarakat.

Rapat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Senin (14/06/2021) tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Qonitah bersama Sekretaris Komisi IV, Medi Wibawa. Hadir dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi IV, Kepala Dinas Parbudpora, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Pokdarwis Eko S mengatakan, seharusnya pemerintah kalau ingin menutup tempat pariwisata, sebelumnya bermusyawarah dahulu dengan pengelola (Pokdarwis). Dan akan lebih baik jika di Kabupaten Blitar mempunyai Forum Tata Kelola Pariwisata, sehingga mudah untuk dilakukan koordinasi.

“Hearing ini untuk menanyakan kejelasan tentang peraturan dari Pemerintah Daerah terkait surat edaran penutupan tempat wisata. Dimana pentupan tersebut dinilai sangat mendadak. Seharusnya mengajak kami musyawarah dahulu. Tidak secara mendadak seperti itu,” kata Eko.

Lebih lanjut Eko meminta, Pemerintah Kabupaten Blitar agar meningkatkan promosi pariwisata di Kabupaten Blitar. Dengan demikian diharapkan, agar wisatawan dari luar kota berkunjung ke tempat wisata di Blitar.

“Kami berharap, pemerintah daerah agar meningkatkan aksebilitas di tempat wisata, seperti petunjuk arah. Hal ini dilakukan agar pengunjung mudah untuk mengases jalan menuju tempat wisata,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Parbudpora Kabupaten Blitar, Suhendro W membenarkan, jika penutupan tempat wisata tersebut, dirasa sangat mendadak. Ini dilakukan agar penyebaran Covid-19 tidak makin banyak.

“Untuk aksebilitas jangan kuatir, karena sudah ada di Panca Bhakti Bupati dalam Pesona Blitar Raya. Semuanya sudah tertulis di Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Salah satunya tentang aksebilitas. Mengenai promosi, kita sudah mempromosikan tempat pariwisata melalui sosial media seperti Instagram yang kita miliki,” papar Suhendro.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV, Medi Wibawa menandaskan, surat edaran itu seharusnya diperuntukan untuk daerah-daerah tertentu yang memang banyak terdampak Covid-19. Dan surat edaran tersebut, seharusnya minimal diedarkan satu minggu sebelum dilakukannya penutupan. Kedepan OPD harus benar-benar memperhatikan hal-hal semacam ini, agar masyarakat tidak dirugikan.

“Kami meminta agar OPD menyampaikan surat edaran, seperti penutupan tenpat pariwisata disampaikan jauh-jauh hari. Selain itu juga sebelumnya agar dilakukan sosialisasi pada pelaku pariwisata di Kabupaten Blitar agar tidak menimbulkan kerugian,” tandasnya. (fjr/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait