Malang, SERU.co.id – Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan hari libur tahun baru 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, bersama dengan TNI/Polri dan Satpol PP sebagai pengawas akan menerapkan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pelaksanaan jam malam berlaku mulai Selasa (29/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021).
Hal tersebut sebagai bentuk nyata pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat untuk langkah antisipasi menjelang tahun baru 2021, terlebih kasus covid-19 saat ini sedang dalam peningkatan yang cukup signifikan.
“Ada SE dari provinsi berkaitan dengan pembatasan kegiatan. Dan dalam SE ada satu klasue atau item yang membuat kami harus lakukan adalah penerapan jam malam. Artinya ketika jam malam yang namanya orang berkerumun itu biar jelas, berkeliaran juga jelas, apalagi jenis usaha,” ungkap Sutiaji, Walikota Malang, Selasa (29/12/2020).
Sementara itu, dirinya juga menambahkan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2020.
“Sanksinya dijelaskan di SE, kita mengikuti perda provinsi no 2 tahun 2020, perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 tahun 2019. disana diatur maka mengikuti perda yang mengatur ketertiban bagi masyarakat umum,” imbuhnya.
Dilanjutkan, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, pihaknya berkomitmen dengan TNI jika ada yang mengadakan kerumunan, perkumpulan, dan sebagainya. Akan diberikan himbauan secara persuasif, untuk segera membubarkan diri.
“Tapi kami tidak menghilangkan sisi kemanusiaan. Jika ada yang mau kerumah sakit, atau ada yang memang harus melakukan aktifitas di pagi hari itu tetep harus kita berikan, tapi diluar itu kami menghimbau untuk tidak dilakukan,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) sekaligus menegakkan aturan pada setiap wisatawan yang datang berlibur ke Kota Batu, pada malam tahun baru 2021.
Rencananya, Wali Kota Malang Dewanti Rumpoko bersama Forkumpinda dan tim gugus tugas percepatan penangganan Covid-19 Kota Batu, melakukan pemeriksaan prokes dan surat keterangn sehat milik wisatawan yang bermalam di hotel.
Tim akan memeriksa fasilitas hotel, karyawan, hingga wisatawan yang menginap. Tujuannya untuk mengetahui ketaatan pengelola hotel dan pengunjung terhadap Surat Edaran (SE) walikota dimasa pandemi ini.
”Secara random, kami akan melakukan pemeriksaan ke hotel-hotel nanti,” tegasnya. Nanti apabila menemukan pengunjung tidak membawa surat keterangan rapid test antibodi, tim kesehatan akan langsung mengambil darah untuk mengetahui hasilnya di hotel tersebut.
Bila didapati hasil reaktif, pengunjung diminta untuk keluar Kota Batu. Menurut Dewanti, kebijakan tersebut untuk mengurangi kerugian hotel yang bersangkutan.
“Kami benar-benar mengimbau kepada seluruh pelaku di dunia pariwisata di Kota Batu supaya taat akan protokol kesehatan,” ucapya.
“Ya salah satu SE yang ada ditujukan kepada pengunjung agar membawa surat keterangan rapid test antibodi non-reaktif jika masuk ke Kota Batu. Dan itu menjadi salah satu syarat jika ingin menginap dan berwisata ke Kota Batu,” ujarnya.
Mereka yang tidak memiliki atau membawa keterangan tersebut tentunya tidak bisa masuk ke tempat wisata maupun penginapan di Kota Batu. Hal itu juga harus dipatuhi oleh dunia pariwisata di Kota Batu. (gab/wln/man)