Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Penyanyi Gisel Anastasia. (ist) - Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur
Penyanyi Gisel Anastasia. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Penyanyi Gisel Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur, yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka Gisel dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

“Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka,” jelas Yusri. 

Bacaan Lainnya

Selain Gisel, pemeran pria dalam video tersebut berinisial MYD juga turut menjadi tersangka. Yusri mengatakan, kedua tersangka telah mengakui, pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik itu adalah mereka berdua. Video dibuat pada 2017 silam di salah satu hotel di Medan. 

“Dua orang ini memang mengakui betul-betul orang yang ada dalam video yang ada beredar di medsos,” seru Yusri. 

Yusri mengatakan, keduanya akan dipanggil oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat. Keduanya dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Ancama hukuman penjaranya adalah minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun. 

“Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” lanjut Yusri. 

Sebelumnya, Gisel telah diperiksa sebanyak dua kali pada akhir November dan Desember ini. Saat video syur itu muncul pertama kali, Gisel tak banyak menanggapi mengenai kemiripan pemeran wanita dalam video dan dirinya. 

“Sebenarnya agak males sih nanggepinya,” ujar Gisel. 

Usai menjalani dua kali pemeriksaan di kantor polisi, Gisel juga irit bicara. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Gisel mengenai statusnya sebagai tersangka. (hma/rhd)

Pos terkait