Beberkan Capaian Kasus Kriminal 2020, Kapolresta Makota Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata membeberkan semua kasus yang terjadi 2019-2020. (jaz) - Beberkan Capaian Kasus Kriminal 2020, Kapolresta Makota Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata membeberkan semua kasus yang terjadi 2019-2020. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota (Makota) merilis barangbukti dan tersangka tindak kriminal dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2020, di Mapolresta, Selasa (29/12/2020). Total kejahatan terpantau dan dilaporkan Polresta Malang Kota pada 2020 mencapai 1.251 kasus dari berbagai macam tindak kriminal.

Mulai kejadian pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, narkoba, perjudian, pengerusakan, perkosaan, pengelapan, penipuan, fidusia, pengeroyokan, kekerasan dalam rumah tangga dan kasus lainnya.

Bacaan Lainnya

“Situasi kamtibmas dari reserse tren total 1251 kasus. Gangguan kamtibmas 2019 ada 1.023 kasus. Dibandingkan 2020, laporan masuk mengalami kenaikan 228 kasus atau 22 persen,” seru Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Petugas menahan motor knalpot brong. (jaz)

Sementara, lanjut Kapolresta Makota, crime clearance atau penyelesaian kasus tahun 2020 sebanyak 678 kasus atau naik sekitar 84 kasus atau 14,4 persen. Dibandingkan tahun 2019, crime clearance sebesar 594 kasus.

Lulusan Akpol 1997 ini merinci kasus serse clean (penyelesaian) dalam satu tahun terakhir. Rincian tindak kriminal tersebut, di antaranya curanmor sebanyak 370 kasus dengan pengungkapan 148 kasus. Curas 8 kasus dengan pengungkapan 11 kasus. Narkoba 211 kasus, pengungkapan 211 kasus.

“Ini artinya terdapat penurunan jumlah kasus yang dilaporkan. Di mana tahun 2020 sebesar 54,19 persen, sedangkan tahun 2019 sebesar 58,06 persen,” ungkapnya.

Berbeda kasus Lakalantas, korban meninggal sebanyak 10 kasus, sudah diproses dan diselesaikan 10 kasus. Jumlah kasus pada 2020 sebanyak 123, sedangkan 2019 sebanyak 172. Ada penurunan selisih 49 kasus.

“Ada yang menonjol 2 kasus pembunuhan di bengkel AC jl. Letjen Soeparman No. 101 (8/9/2020). Tersangka berinisial MI (18 tahun)  selain sebagai teman kerja, juga teman sekamar korban,” imbuh Leo, sapaan akrab Kapolresta Makota.

Pada kasus unjuk rasa anarkis, dikenakan  pasal 170 KUHP dengan tersangka 3 orang, yaitu DK, ANA, dan RP. Kasusnya sudah diproses dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara penangkapan kasus narkoba atau tindak pidana sebanyak 588 tersangka. Dimana sebanyak 274 tersangka dari penanganan Unit Satreskrim Polresta Malang dan sebanyak 314 tersangka merupakan penanganan unit Satreskoba Polresta Malang Kota. Menurun dibandingkan 2019 sekitar 834 tersangka.

“Pelaku dari kalangan swasta sebanyak 228, sisanya dari kalangan mahasiswa, buruh, maupun yang tidak punya pekerjaan,” jelasnya.

Disinggung tren curanmor pada masa pandemi, Kapolresta menambahkan, adanya lonjakan yang tinggi pada bulan Agustus sampai Desember. Untuk itu, Kapolresta menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengunci kendaraan bermotor, parkir di tempat yang benar.

“Ini (curanmor) yang menjadi prioritas kami di 2021. Petugas akan menindak dengan tegas dan terukur, apabila di lapangan terjadi pencurian sepeda motor. Paling banyak kasus terjadi di perumahan dan perkantoran,” tandas Kapolresta, dengan presikat Camlaude di S-3 Ilmu Hukum Universitas Brawijaya.

Hingga pergantian tahun baru, Polresta Makota tidak mentolerir kegiatan malam tahun baru. Selain itu, jika terdapat kendaraan dengan knalpot brong atau perjudian, pihaknya tak akan segan-segan mengambil tindakan. (jaz/rhd)

Pos terkait