Dilaporkan ke Polisi, Gegara Mantan Pacar Sebar Video ‘Syur’ di TikTok Amel Kece

Viral video TikTok: Tampak istri bersama keluarga korban menonton akun TikTok Amel Kece yang tersebar di berbagai grup WhatsApp. (Seru.co.id/aza) - Dilaporkan ke Polisi, Gegara Mantan Pacar Sebar Video ‘Syur’ di TikTok Amel Kece
Viral video TikTok: Tampak istri bersama keluarga korban menonton akun TikTok Amel Kece yang tersebar di berbagai grup WhatsApp. (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Seorang perempuan berinisial HL, diduga pemilik akun TikTok Amel Kece di Situbondo dipolisikan, karena telah memposting atau menyebar video – video tidak pantas atau video ‘syur’ mantan pacar ke akun TikTok Amel Kece (@_nenk.holila).

Perbuatan terlapor diduga dilakukan dengan cara menandai semua video di tampilan sebuah handphone tanpa busana dan menguploadnya melalui akun TikTok nya Amel Kece dan sontak menjadi viral di berbagai grup WhatsApp secara berlanjut. Tidak sampai di situ, pelaku juga mengomentari video tersebut ke teman-teman dan kerabat korban pada kolom komentar akun TikTok Amel Kece dengan mengomentari mantannya.

Bacaan Lainnya

Korban AS (34) menerangkan, dirinya bersama terlapor telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih setahun, kemudian pada 9 April 2024, terlapor menyebar atau menyebarluaskan tampilan adegan-adegan mesum pornografi dan atau mendistribusikan konten yang berbau kesusilaan, hal tersebut dilakukan tanpa memakai busana atau VCS.

Baca juga: Diduga Hina Islam, Konten Youtuber Muhammad Kece Diblokir Kominfo dan Dilaporkan ke Bareskrim

Tanpa pelapor (AS) ketahui, ternyata terlapor merekam adegan tersebut melalui handphonenya.

“Dia (terlapor, red) menyebar video itu di akun TikTok Amel Kece karena faktor sakit hati karena saya tinggalkan. Alasan saya tinggalkan karena saya sudah mempunyai istri sah dan dibuktikan dengan surat nikah. Akhirnya dia tidak terima kalau diputuskan, dia pernah juga ancam ancam melalui WhatsApp saya mau kirim kirim video itu. Sehingga menimbulkan cek cok di keluarga saya,” ucap korban kepada sejumlah Wartawan, Sabtu (13/04/2024) siang.

“Saya sangat dirugikan, saya malu bertemu dengan teman dan semua keluarga saya,” tandas AS.

Didampingi istrinya, AS menjelaskan, pihaknya melaporkan pemilik akun TikTok Amel Kece alias @_nenk.holila atas perbuatan menyebar konten bermuatan melanggar kesusilaan, dugaan pelanggaran UU ITE dan Pornografi.

“Kami melaporkan pemilik akun TikTok Amel Kece atas dugaan pelanggaran UU iTE dan pornografi terkait penyebaran konten konten yang bermuatan unsur melanggar kesusilaan,” ujar AS.

AS yang juga anggota komunitas ternama di Situbondo ini mengatakan, terlapor telah merekam video tanpa sepengetahuannya (korban, red) dan menyebarluaskan video tersebut melalui akun TikTok Amel Kece miliknya yang dikuasai sepenuhnya oleh pelaku dan akun TikTok bernama Amel Kece (@_nenk.holila) milik HL.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan saya, mengingat penyebarluasan konten tersebut bisa saja terus berlangsung. Ini juga menjadi perhatian dari sisi psikis saya (korban, red) yang tentunya sangat berdampak terhadap keberlanjutan masa depan saya dan keluarga,” tuturnya.

Baca juga: Tersangka Penistaan Agama Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon di Dalam Rutan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Soetrisno mengatakan, memang benar ada laporan pengaduan penyebaran video yang berbau asusila, dengan terlapornya pemilik akun TikTok Amel Kece.

“Untuk mendalami laporan pengaduan penyebaran video yang berbau asusila, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akan secepatnya memanggil pemilik akun TikTok Amel Kece tersebut, untuk dilakukan klarifikasi oleh penyidik,” katanya, Minggu (14/4/2024).

Lebih lanjut ditegaskan Iptu Achmad Soetrisno, apabila perbuatan terlapor memang benar benar terbukti dan telah memenuhi unsur tindak pidana yang dugaannya melanggar pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU ITE.

“Bagi pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” pungkasnya. (aza/mzm)

Pos terkait