Blitar, SERU.co.id – Wali Kota Blitar, Santoso mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Blitar, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota Blitar untuk berlibur. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, utamanya klaster Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sempat merebak di Kota Blitar.
Wali Kota Santoso mengatakan, Pemkot Blitar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal pelaksanaan protokol kesehatan selama Natal dan Tahun Baru. SE tersebut berlaku bagi seluruh warga Kota Blitar maupun ASN Pemkot Blitar.
“Libur panjang ini mereka (ASN) tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya akan memicu kerumunan termasuk liburan. Ya kami minta mereka di rumah saja. Takutnya nanti kalau mereka liburan kemudian mereka kembali malah membawa virus yang akhirnya menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Santoso, Selasa (22/12/2020).
Lebih lanjut Santoso menyampaikan, hal ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memunculkan rasa tanggungjawab untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Blitar.
“Perilaku ASN ini diharapkan mampu memberi edukasi, memberi contoh kepada masyarakat umum agar bersama-sama membantu pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar nomor 188/4989/410.010.2/2020 soal pelaksanaan protokol kesehatan dalam perayaan Natal di Kota Blitar, ada 10 klausul. Diantaranya, selain mengatur kegiatan masyarakat selama libur Nataru, dalam SE tersebut juga dijelaskan aturan bagi pengelola lokasi wisata, hotel, restoran dan kafe. (fjr/mzm)