Pasuruan, SERU.co.id – Jajaran Satreskoba Polres Pasuruan kembali berhasil meringkus tiga pengedar narkotika golongan satu yakni sabu – sabu. Ketiga yakni Asmad (43) Dusun Krajan RT 04, RW 02, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi.
Lalu Sanali (50) warga Dusun Krajan II, RT 09, RW 04, Desa Oro-Oro Puleh, Kecamatan Kejayan dan Rudianto (31) warga Dusun Sekar, RT 01, RW 09, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konfrensi pers pada Kamis (17/12/2020) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota narkoba Polres Pasuruan berkat dari informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas di Desa Oro-oro Puleh, Kecamatan Kejayan terkait ada peredaran sabu di desanya.
“Pada Kamis, tanggal 05 November 2020 sekitar 14.00 Wib, anggota Satrenarkoba berhasil mengamankan pelaku Sanali di dalam rumah termasuk Dusun Krajan II, Desa Oro-oro Puleh, dengan barang bukti sabu seberat 61 Gram. Kemudian anggota melakukan perkembangan dengan memintai keterangan dari pelaku Sanali. Selanjutnya sekitar pukul 19.30, anggota narkoba langsung menangkap pelaku Asmad di rumahnya,” tegasnya.
Menurutnya, dari hasil perkembangan kedua pelaku. Anggota narkoba, langsung melakukan perkembangan penangkapan pelaku Rudianto di daerah Jawa Tengah. Kini barang bukti sabu seberat 1.165 kilogram berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Ketiga pelaku di jerat pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati. (tam/man)