34 Daerah di Jawa Timur Raih Predikat Peduli HAM

HAM : Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri), didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono saat menghadiri peringatan Hari HAM Internasional di Kanwil Kemenkumham Jatim, Jalan Kayoon, Surabaya. (ist) - 34 Daerah di Jawa Timur Raih Predikat Peduli HAM
HAM : Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri), didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono saat menghadiri peringatan Hari HAM Internasional di Kanwil Kemenkumham Jatim, Jalan Kayoon, Surabaya. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Sebanyak 259 kabupaten/kota, atau sekitar 50,4% dari jumlah keseluruhan 514 kabupaten dan kota di Indonesia, meraih penghargaan kategori Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kemenkumham. Dari jumlah tersebut, 34 kabupaten/kota dari 38 wilayah di Jawa Timur tahun ini berhasil memperoleh predikat Peduli HAM. Kemudian masih ada tiga Kabupaten/Kota yang memperoleh penghargaan Cukup Peduli HAM dan satu Kabupaten Belum Peduli HAM.

Tiga kabupaten di Jatim yang meraih predikat Cukup Peduli HAM adalah Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Sedangkan yang Belum Peduli HAM adalah Kabupaten Probolinggo.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap agar 34 wilayah yang sudah peduli HAM menjadi mobilisator untuk melakukan penetrasi bagi empat lainnya yang masih kategori cukup peduli HAM dan kurang peduli HAM,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai peringatan Hari HAM Internasional di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Jalan Kayoon, Surabaya, Senin (14/12/2020).

Orang nomor satu di Pemprov Jawa Timur itupun mengimbau agar terus saling mendorong. Bagi yang sudah peduli HAM akan ditingkatkan dan yang masih cukup dan kurang peduli didorong supaya masuk kategori peduli HAM.

Menurutnya, ini menjadi penting untuk perlindungan terhadap seluruh masyarakat di Jawa Timur. “Kita akan coba maksimalkan tentu dengan sinergitas seluruh instansi terutama instansi-instansi vertikal,” tandas Khofifah.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, pihaknya telah meluncurkan program penilaian pelayanan publik yang berbasis HAM (P2HAM). Sampai saat ini program masih terbatas di lingkungan internal, yakni di Unit-unit Pelaksana Teknis Pelayanan jajaran.

Yakni Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), dan Balai Harta Peninggalan (BHP). “Tujuan dari program P2HAM, adalah agar standar HAM dikedepankan dalam pemenuhan kebutuhan layanan warga masyarakat,” katanya. (ase/red)

Pos terkait