Medan, SERU.co.id – Sebagaimana amanah UUD 1945, dimana air termasuk kekayaan alam yang dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat Indonesia. Dan diperjelas UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumberdaya Air. Melalui peraturan tersebut, Pemerintah menugaskan Perum Jasa Tirta I (PJT I) untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sumberdaya air di beberapa wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat.
Menindaklanjuti terbitnya KepMen PUPR No. 406 Tahun 2020 tentang penetapan tarif BJPSDA, khususnya bagi para pengguna air di sektor PDAM dan Industri di WS Toba Asahan. Kementerian PUPR bersama PJT I memsosialisasikan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) di Wilayah Sungai Toba Asahan, di Hotel Santika, Medan, Kamis (3/12/2020).
“Untuk dapat menjalankan fungsi sebagai pengelola, tentunya dibutuhkan adanya pendanaan. Negara telah merumuskan bahwa pembiayaan atas pengelolaan sumberdaya air ini dapat diperoleh dari APBN, swasta dan BJPSDA.” tutur Nur Widayati, Direktorat Bina OP Kementerian PUPR.
Dijelaskannya, BJPSDA merupakan dana yang didapatkan dari para pengguna air, seperti PLTA, PDAM maupun industri yang memperoleh manfaat atas air tersebut.
“Melalui UU No.17/2019 dan PP No.46/2010, negara telah memberikan kewenangan kepada PJT I sebagai BUMN yang memungut, menerima, serta menggunakan BJPSDA untuk kembali digunakan dalam kegiatan pengelolaan sumberdaya air,” imbuh Kepala Sub Koordinator Kelembagaan ini dihadapan 27 pemanfaat SDA dari sektor PDAM & Industri.
Senada, Direktur Operasional PJT I, Gok Ari Joso Simamora menjelaskan, kehadiran PJT I di WS Toba Asahan ini merupakan mandat dari Pemerintah sesuai Keputusan Presiden No.2/2014, untuk dapat melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan sumberdaya air di Wilayah Sungai Toba Asahan.
Menurut Simamora, sebelum penetapan tarif di sektor Industri dan PDAM, PJT I telah melaksanakan sejumlah kegiatan pengelolaan SDA di Toba Asahan. Dimana pendanaannya diperoleh dari BJPSDA yang diperoleh dari sektor PLTA.
“Kegiatan konservasi DAS Toba, normalisasi sungai melalui pengerukan lebih dari 500.000 m³ sedimen, hingga kegiatan modifikasi cuaca untuk menambah curah hujan di daerah tangkapan Danau Toba, serta kegiatan pengelolaan lainnya. Dapat kami laksanakan selama kurun waktu empat tahun terakhir ini dengan adanya kontribusi BJPSDA dari PLTA,” beber Simamora.
Turut mendampingi Simamora, Manajer Utama bidang Perencanaan dan Keuangan PJT I, Fahmi Hidayat mengatakan, peran dari PDAM dan Industri dalam pembayaran BJPSDA dapat meningkatkan layanan dalam mengelola sumberdaya air di wilayah Toba Asahan.
“Kedepan, kami akan membangun Laboratorium Kualitas Air, untuk meningkatkan kapasitas kami dalam melakukan pemantauan kualitas air di Danau Toba dan Sungai Asahan,” ucap Fahmi.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman akan kewajiban para pengguna air untuk turut berkontribusi dalam upaya pengelolaan SDA, baik secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui pembayaran BJPSDA. Dengan demikian, PJT I dapat segera melaksanakan pemungutan tarif BJPSDA di wilayah sungai Toba Asahan, yaitu sebesar Rp.10,63/m³ untuk PDAM dan Rp.156,64/m³ untuk industri. (rhd)