Sebagaimana amanah UUD 1945, dimana air termasuk kekayaan alam yang dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat Indonesia. Dan diperjelas UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumberdaya Air. Melalui peraturan tersebut, Pemerintah menugaskan Perum Jasa Tirta I (PJT I) untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan sumberdaya air di beberapa wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: BJPSDA
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.