Pemerintah Sikapi Deklarasi Republik Papua Barat Oleh Benny Wenda

Menkopolhukam Mahfud MD - Pemerintah Sikapi Deklarasi Republik Papua Barat Oleh Benny Wenda
Menkopolhukam Mahfud MD. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan sikap atas deklarasi Republik Papua Barat oleh Benny Wenda. Melalui keterangan pers, Mahfud MD menyampaikan, deklarasi yang dilakukan Benny Wenda termasuk ke dalam kategori makar atau kejahatan terhadap keamanan negara. 

“Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada. Negara Papua Barat itu apa?” ujar Mahfud, Kamis (3/12/2020). 

Bacaan Lainnya
Benny Wenda. (ist)

Mahfud menjelaskan, ada 3 syarat atas pembentukan suatu negara. Syarat tersebut adalah rakyat yang dikuasai, wilayah yang dikuasai, dan pemerintah yang berdaulat. Dari tiga syarat itu, Benny dianggap tak memenuhi satu pun.

“Dia enggak ada, rakyatnya siapa, wilayahnya mana, Papua kita yang kuasai. Pemerintah siapa? Enggak ada,” tegas Mahfud. 

Syarat lainnya adalah pengakuan dari negara lain atau dunia internasional. Faktanya, deklarasi oleh Benny Wenda hanya disampaikan melalui media sosial Twitter dan tidak didukung oleh negara lain. Meski, Mahfud mengakui negara Vanuatu mendukung, namun itu tidaklah cukup. 

Menkopolhukam juga merujuk pada hasil referendum PBB pada 1969, yang menyatakan, Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Sementara itu, pihak kepolisian, melalui Wakapolri Komjen Gatot Edi menegaskan, siapapun yang mengikuti deklarasi Benny Wenda, akan ditindak secara tegas. Hal ini agar keutuhan Papua sebagai bagian dari NKRI tetap terjaga. 

“Jadi bagi siapa yang mengikuti deklarasi itu, kita akan melakukan tindakan tegas, siapapun dia, kelompok apapun dia, kita tidak pandang bulu,” tegas Gatot. 

Lebih lanjut, Gatot menjamin, situasi di Papua pasca deklarasi Benny Wenda, dipastikan aman terkendali. (hma/rhd)

Pos terkait