Gelar Aksi Damai di SLG Dilanjut Geruduk KPU
Kediri, SERU.co.id – Enam hari menuju pemilihan Bupati dan wakil Bupati, ratusan orang yang menamai dirinya Aliansi Relawan Pemenangan Bumbung Kosong (ARPBK) menggelar deklarasi dan aksi damai di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), yang kemudian dilanjutkan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meneguhkan tekad pemenangan BuKos pada Pilkada, 9 Desember 2020, Kamis (3/12/2020) pagi.
Presidium ARPBK Rahmat Mahmudi, dalam orasi deklarasi menyatakan bahwa Gerakan bumbung kosong adalah gerakan moral, Gerakan yang legal dan sah untuk Kediri lebih baik, dan bermartabat.
“Jika ada yang memberi tekanan Kepada pemilih maka itu sesungguhnya merekalah yang telah melakukan tindakan pidana,” ucap Rahmat Mahmudi.
Usai deklarasi di SLG, mereka menggeruduk KPU. Hanya saja, mereka tidak bisa masuk ke halaman KPU dan ditahan di depan pintu gerbang. Setibanya didepan Kantor KPU, Presidium ARPBK dalam orasinya menuntut Agar KPU berlaku adil, selain itu menurutnya sosialisasi yang dilakukan KPU tidak maksimal lantaran masyarakat Desa tidak mengetahui bahwa memilih bumbung kosong juga sah.
Mereka juga menilai, terjadi pembiaran banner alat peraga sosialisasi (APS) Paslon oleh KPU dan Bawaslu. Banner alat peraga itu, seharusnya sudah dicopoti mulai memasuki masa kampanye, sekitar 3 bulan lalu, dan diganti dengan alat peraga kampanye resmi dari KPU, yang di dalamnya juga memuat gambar BuKos.
“Selain itu, kami mempertanyakan ke KPU soal aturan yang melarang saksi Bumbung Kosong di TPS. Sebab, tidak ada aturan yang melarang saksi BuKos di TPS,” ucapnya didepan para petinggi KPU yang dikawal aparat keamanan.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi yang ikut menemui pengunjuk rasa menjelaskan, apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan aturan. KPU juga tidak mengarahkan masyarakat untul memilih calon, dan itu bisa difaktakan di setiap sosialisasi yang dilakukan KPU di semua tempat.
“Bahkan untuk daerah yang sulit sinyal kita sisir untuk sosialisasi,” tambah Ninik.
Sementara itu, Anwar Ansori, anggota Komisioner KPU Bidang Divisi Teknis dan Penyelenggara mengaku sudah memberikan surat ke tim Paslon terkait pencopotan APS. Jika dalam waktu 24 jam tidak dicopot, maka sudah menjadi ranah Bawaslu untuk membersihkan.
“Kita sudah menyampaikan surat teguran itu ke partai,”ujar Anwar, dihadapan pendukung BuKos.
Soal saksi di TPS, Anwar mengakui tidak ada aturan yang melarang. Tetapi di dalam aturan itu dijelaskan siapa saja yang bisa memasuki area TPS, antara lain saksi Paslon, pemantau, dan petugas TPS. “Memang tidak ada yang melarang, tapi sudah dijelaskan siapa saja yang bisa masuk area TPS,” pungkasnya. (im/mzm)