Ustadz Maaher Ditangkap Polisi

Ustadz Maaher - Ustadz Maaher Ditangkap Polisi
Ustadz Maaher. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020). Ia ditangkap di kediamannya, Cimanggu Wates, Kota Bogor sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

“Sudah tersangka,” seru Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap Ustadz Maaher ini merupakan kelanjutan dari laporan atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan, untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA melalui media sosial. Pasal yang menjerat Maaher adalah Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Maaher dilaporkan pada 27 November 2020 lalu oleh Waluyo Wasis Nugroho. Usai penangkapan, Maaher dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. 

Menanggapi penangkapan Maaher, kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro menilai, terdapat kejanggalan dan tindakan diskriminasi. Menurut Djuju, seharusnya klinnya dipanggil terlebih dahulu oleh pihak kepolisian. 

“Iya ini jelas diproses penegakan hukum tampak sekali terjadi kejanggalan dan diskriminasi. Karena banyak sekali mereka, mereka katakanlah dekat dengan rezim itu, walaupun kami lakukan pelaporan berkali-kali, tidak ada tindak lanjut secara hukum gitu,” ucap Djuju. 

Sebelumnya, Maaher juga pernah dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap ulama NU Habib Luthfi bin Yahya. Maaher menuliskan keterangan ‘cantik pakai jilbab kaya kyai Banser’ dalam foto Habib Luthfi yang diunggahnya. Ia juga pernah bersitegang dengan artis Nikita Mirzani di media sosial. (hma/rhd)

Pos terkait