Diskominfo Diduga Gandeng 5 Rekanan Fiktif

GLEDAH : Tim Penyidik Pidsus Kejari Kota Pasuruan Geledah Kantor Kominfo. (hen) - Diskominfo Diduga Gandeng 5 Rekanan Fiktif
GLEDAH : Tim Penyidik Pidsus Kejari Kota Pasuruan Geledah Kantor Kominfo. (hen)
Kejari Pasuruan Langsung Gelar Penggeledahan

Pasuruan, SERU.co.id – Pemerintah Kota Pasuruan, kembali tercoreng akibat digeledahnya salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kantor Diskominfo oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan Kota pada Senin (1/12/2020). Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kejari Kota Pasuruan tersebut, menindaklanjuti temuan kebocoran anggaran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2019.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Maryadi Idam Khalid, Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi dokumen sebagai alat bukti. “Menindaklanjuti hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP-BPK) tahun anggaran 2019. Terdapat dugaan penyimpangan dalam proyek aplikasi Diskominfo. Ada lima aplikasi yang kami duga fiktif dan masuk dalam satu rekening anggaran,” terang Kajari, Selasa (2/12/2020).

Bacaan Lainnya

Ia lanjutkan, kelima sistem aplikasi tersebut yakni sistem perhitungan suara di Bakesbangpol, sistem pengawasan daerah, sistem informasi data statistik, sistem informasi managemen pertanian untuk Dinas Pertanian dan sistem informasi managemen perikanan pada Dinas Perikanan. Dimana sistem aplikasi itu seharusnya dipecah-pecah dan tidak dijadikan satu. Sementara dalam setiap sistem aplikasi itu sendiri dianggarkan Rp.75juta dengan total untuk kelima aplikasi Rp.375juta.

Lebih lanjut, dengan modus dipecah sedemikian rupa, maka PPKom( Pejabat Pembuat Komitmen) bisa melalui paket Pengadaan Langsung (PL) atau tidak melalui proses lelang sebagaimana mestinya. Pun demikian juga rekanan yang telah ditunjuk, tidak mengerjakan sistem aplikasi yang dimaksud sesuai aturan yang ada, bisa dikatakan rekanan fiktif.

Pengerjaan atas kelima sistem aplikasi itu sendiri, dilakukan oleh Pegawai Harian Lepas (PHL) kantor Diskominfo. Nah setelah semua sistem aplikasi itu telah rampung, pihak Diskominfo langsung mentransfer uang pada rekanan fiktif tadi. Setelah uang ditransfer ke rekanan, uang tersebut dikembalikan lagi oleh pihak rekanan yang sebelumnya telah dipotong fee pengerjaan.

Merujuk dari dokumen BPK, ditemukan sisa lebih pembayaran pengadaan lima aplikasi sebesar Rp.247juta. Uang sisa lebih pembayaran, telah dikembalikan pada kas induk. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk ditingkatkan prosesnya menjadi penyidikan, sesuai dengan pasal 12 UU Tipikor.

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Diskominfo Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, menyampaikan kehadiran tim penyidik Kejari Kota Pasuruan ini untuk meminta dokumen asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi. “Semua dokumen telah pula kami serahkan,”ujarnya singkat.

Dari data yang berhasil di dapat, Kokoh Arie Hidayat menjabat sebagai Kepala Kominfo Kota Pasuruan sejak Juni 2020. Sementara itu selama kurun waktu 2018-2019 Diskominfo Kota Pasuruan dijabat oleh Plt. Plt Diskominfo tahu 2018-2019 dijabat oleh Fendi Kristiono dan tahun 2019-2020 dipegang oleh Sugeng Winarto. (hen/jun)

disclaimer

Pos terkait