Pentingnya Cyber Ethics di Era Teknologi

Pentingnya Cyber Ethics di Era Teknologi
Pentingnya Cyber Ethics di Era Teknologi
Anisha Lupita Florian
Informatika
Universitas Muhammadiyah Malang

Semakin berkembangnya zaman maka teknologi pun ikut berkembang semakin pesat. Manusia berhasil menemukan berbagai macam teknologi yang bermanfaat bagi kehidupan. Teknologi pun menjadi hal yang sangat penting di era sekarang. Belum lagi perkembangan era digital saat ini yang semakin hari semakin maju. Salah satunya media internet atau dunia maya dimana hal ini merupakan kebutuhan pokok yang mempermudah dalam mendapatkan informasi serta berkomunikasi di seluruh dunia. Internet menjadi hal yang sangat efisien dan dapat diakses kapanpun dan dimanapun.

Dalam menggunakan ataupun mengakses internet diperlukan etika. Etika merupakan ilmu yang membahas mengenai baik atau buruk serta hak dan kewajiban ataupun aturan atau batasan yang perlu kita patuhi dan dijalankan bersama-sama. Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu. Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspekatasi) profesi dan amsyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjalinnya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat.

Bacaan Lainnya

Etika dalam menggunakan internet disebut cyber ethics. Cyber ethics sendiri merupakan aturan tak tertulis yang disepakati bersama dalam berinteraksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Spinello menyatakan moral, hukum dan isu sosial yang berkembang didalam teknologi cyber (cybertechnology), itulah cyber ethics. Sementara teknologi cyber merupakan sebuah spektrum besar yang membahas tentang komputasi jaringan, informasi dan teknologi komunikasi.

Sedangkan cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.

Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket atau netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comments). Dan etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethics (etika cyber). Menurut Elaine Englehardt (2001) bahwa kita tidak menciptakan sistem etika sendiri, yang berarti bahwa etika biasanya mengikuti kode budaya dari moralitas. Donald Wright (1996) memperkuat bahwa etika harus menjadi batu penjuru dari peradaban manapun dimana nilai-nilai seperti kebenaran, kejujuran, dan untegritas dipertahankan. Sementara Dan Ken Andersen (2003) berpendapat bahwa tanpa pemahaman dan ekspresi nilai-nilai etika, masyarakat akan dirugikan.

Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.

Berikut cyber ethics yang dapat diterapkan ketika menggunakan media social :

  1. Selalu mengingat bahwa postingan sellau terekam dalam jejak digital, siapapun dapat mengaksesnya.
  2. Tidak menggunakan huruf capital atau CAPS. Hal ini tentunya dapat dianggap sebagai ketidak sopanan.
  3. Menguunakan kalimat atau perkataan yang baik dan sopan.
  4. Tidak memposting hal-hal saat sedang marah. Karena ketidak stabilan emosi dapat memunculkan postingan negative yang dapat menyinggung atau menyebabkan pertengkara.
  5. Gunakan username dan password yang berbeda dang anti password secara berkala. Hal ini diperlukan demi menjaga privasi dan keamanan dalam menggunakan media sosisal.
  6. Gunakan username atau alamat email yang jelas. Username adalah sebagai identitas. Sehingga penggunaan username yang aneh atau tidak jelas dapat mengganggu.
  7. Jangan posting gambar dirimu ataupun orang lain kecuali jika kamu tidak keberatan mereka share (berbagi) ke semua orang. Selektif lah tentang apa yang kamu upload ke dunia maya. Selalu minta pendapat orang tua sebelum kamu posting. Jika orang tua  tidak setuju, maka kamu tidak perlu menaruhnya di internet. Hal yang terpenting mintalah pendapat orang lain sebelum anda posting.
  8. Tidak mengumbar hal yang sifatnya pribadi atau data diri di social media karena dapat disalah gunakan.

Penting sekali menerapkan etika computer sejak dini. Apa lagi rentan usia pengguna teknologi tidak dibatasi. Maka perlu pendidikan dan penggunaan yang bijak. Bentuk pendampingan juga diperlukan bagi anak- anak yang menggunakan teknologi. Dengan diterapkannya cyber ethics maka tingkat pembajakan, penyebaran hoax, dan cyber bullying dapat dikurangi. Selain itu dapat memberi kenyamanan bagi pengguna dunia maya.

disclaimer

Pos terkait