Robin Nusantara
201810370311174
Teknik Informatika – Universitas Muhammadiyah Malang
Cyber ethics merupakan pengetahuan yang berkaitan dengan komputer, pengetahuan ini menyangkut bagaimana tingkah laku seorang pengguna, untuk apa komputer di program, dan bagaimana dampaknya kepada setiap individual. Dalam beberapa tahun ini, pemerintah memberikan regulasi dan kebijakan tentang cyber ethics. Dengan meningkatnya pengguna internet yang masih dibawah umur, sangat perlu sekali untuk memberi mereka pengetahuan bagaimana cara menggunakan internet dengan baik dan benar.
Cyber ethics meperhatikan kode etik dan tanggung jawab saat menggunakan internet. Hal ini seperti bagaimana kita harus berperilaku kedalam kehidupan sehari-hari. Perilaku setiap user saat menggunakan internet biasanya berbanding lurus dengan bagaimana mereka berperilaku dalam kehidupan mereka, tetapi bisa saja hal ini berbanding terbalik.
Pengetahuan tentang cyber ethics sangatlah penting untuk dipelajari, jika setiap individu ataupun kelompok tidak tahu tentang cyber ethics, hal ini bisa melahirkan sesuatu yang biasa dikenal dengan Cyber crime. Cyber crime adalah tindakan kejahatan yang menggunakan komputer dan internet sebagai objek untuk melakukan tindakan kriminal. Ada 2 jenis cyber crime yaitu hacking dan spamming. Untuk menghindari cyber crime agar tidak terjadi saat menggunakan komputer atau internet maka dari itu pengetahuan tentang cyber ethics sangatlah penting untuk dipelajari.
Sebagian orang beranggapan bahwa mereka bisa bersembunyi setelah melakukan tindakan yang tidak semestinya saat menggunakan internet. Contohnya saat menggunakan sosial media lalu menyinggung seseorang, biasanya mereka menghapus post mereka dan percaya bahwa tidak ada yang bisa melacak post yang sudah di hapus tersebut. Sebenarnya hal itu tidak benar, karena browser, komputer dan Internet Service Provider yang digunakan mungkin saja menyimpan logs aktivitas mereka. Hal ini sangat mudah untuk melacak tindakan yang tidak semestinya dilakukan saat menggunakan internet.
Pemerintah mengambil peran penting untuk mengedukasi maskarakat dalam menjelaskan apa itu cyber ethics. Hal ini bisa menjadi masalah dimasa mendatang jika masyarakat tidak diberi edukasi tentang cyber ethics. Masyarakat harus diberi pembejalaran apa itu cyber ethics sejak dini, khusunya anak dibawah umur. Untuk mengedukasi anak dibawah umur, peran orang-tua dan guru sangatlah diperlukan. Mengedukasi anak dibawah umur tentang cyber ethics sejak dini dapat membawa generasi yang lebih baik dimasa mendatang, karena mereka akan mejadi pengguna internet yan baik nantinya. Anak dibawah umur masih belum percaya jika mereka melakukan hal yang tidak baik saat menggunakan internet akan menimbulkan dampak negatif kepada mereka. Pemerintah Amerika Serikat mencatat kejahatan dalam dunia internet rata-rata dilakukan oleh para remaja, hal ini dikarenakan tidak adanya edukasi tentang cyber etihics sejak dini. Maka dari itu pemerintah, sekolah, guru dan juga orang tua harus bekerja sama untuk mengedukasi anak dibawah umur tentang cyber ethics.
Cyber ethics juga menyangkut tentang privasi. Di dalam dunia internet mungkin kita tidak asing dengan istilah “Hacking”, hacking dilakukan dengan cara mencuri data atau informasi yang sifatnya sangat rahasia dan juga mencuri kata sandi untuk melakukan tindakan-tindakan yang tegolong tindakan kriminal dan tidak semestinya dilakukan. Itulah mengapa saat menggunakan internet kita harus sangat berhati-hati dan tidak mempublikasikan data-data yang sangat sensitif. Jika tidak ada edukasi tentang cyber ethics, bisa saja banyak pengguna yang mempublikasikan data privasi mereka dan bisa juga data tersebut digunakan untuk tindakan kriminal oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain hacking ada juga istilah yang dinamakan dengan cyberbullying, bullying pada era saat ini tidak hanya terjadi pada kehidupan sehari-hari. Cyberbullying telah berkembang dalam internet, cyberbullying dilakukan dengan cara menggunakan media elektronik seperti, ponsel, komputer dan juga sosial media. banyak orang tua yang sadar bahwa cyberbullying dapat mempengaruhi dampak sikologis anak mereka saat menggunakan sosial media, oleh karena itu peran orang tua untuk mengedukasi anak mereka apa itu cyber ethics sangatlah penting.
Kesimpulannya pengetahuan tentang cyber ethics pada era saat ini memanglah sangat penting, karena kita sering menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu etika dalam menggunakan internet memang harus diterapkan setiap kali kita menggunakannya, banyak orang yang menggunakan internet dan tidak mengetahui apa itu cyber ethics lalu bertindak seenaknya sendiri. Mereka tidak sadar bahwa tindakan mereka termasuk tindakan kriminal dalam dunia siber. Di Indonesia jika melakukan tindakan kejahatan saat menggunakan internet bisa saja terjerat UU ITE, keberadaan UU ITE diperlukan dalam kehidupan kita karena perubahan zaman yang cukup pesat. UU ITE digunakan untuk mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Informasi Elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail/e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.