Situbondo, SERU.co.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Drs H Syaifullah MM, diangkat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Situbondo oleh Gubernur Jawa Timur. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 131/1051/011.2/2020 tentang penunjukan Plh.
Bupati Situbondo yang ditandatangani pada tanggal 26 November 2020.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Situbondo Dr H Fathor Rakhman M Pd dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan adanya surat keputusan pengangkatan tersebut.
Tapi memang Plh tak bisa mengambil keputusan yang bersifat strategis. Di sisi lain, Plh juga harus melaporkan pelaksanaan tugasnya pada Gubernur. ” Ya.. seperti memindahkan pegawai, berkaitan dengan anggaran, “katanya, Minggu (29/11/2020).
Menurut SK Gubernur, diterangkan bahwa pejabat yang diangkat sebagai Plh tidak berwenang dalam mengenang keputusan atau tindak yang bersifat strategis yang berdampak pada perubaham status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir hingga masa kampanye Wakil Bupati Situbondo, tanggal 5 Desember 2020.
Seperti diketahui, Bupati H Dadang Wigiarto SH meninggal dunia pada Kamis (26/11/2020). Sementara Wakil Bupati Ir H Yoyok Mulyadi M Si tengah cuti karena keikutsertaannya pada kontestasi Pilkada Tahun 2020. (her/jun)